Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
INDONESIA merupakan pasar dengan pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) yang sangat menarik dari tahun ke tahun.
Sejak 2014, Euromonitor, lembaga independen penyedia jasa riset pasar mencatat penjualan daring (online) di Tanah Air sudah mencapai US$1,1 miliar.
Data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut industri e-commerce Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat 17% dengan total jumlah usaha mencapai 26,2 juta unit.
Tidak hanya itu, berdasarkan data riset terbaru Google yang juga dimasukkan dalam laporan e-Conomy SEA 2018, terlihat bahwa nilai ekonomi digital Indonesia pada 2018 mencapai US$27 miliar atau sekitar Rp391 triliun, mengalami peningkatan hingga 500% dari empat tahun sebelumnya.
Angka tersebut menjadikan transaksi ekonomi digital Indonesia berada di peringkat pertama untuk kawasan Asia Tenggara dengan kontribusi sebesar 49%.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengungkapkan pertumbuhan itu tidak lepas dari meningkatnya tren gaya belanja online terutama pada generasi millennial.
Baca juga: Dukung Ekonomi Digital, Pasar IdEA 2019 Digelar
Meski memiliki potensi dan pertumbuhan yang besar, bukan berarti e-commerce di Indonesia tanpa persoalan. Ignatius menyebutkan satu hal yang masih menjadi tantangan saat ini adalah jumlah produk lokal yang masih kalah kuantitas dibanding produk-produk impor.
“Total produk lokal yang dijual di platform e-commerce Tanah Air masih di bawah 10% sehingga menjadi tantangan bersama. Kita harus buktikan bahwa digital ekonomi dan e-commerce Indonesia tidak hanya besar karena sebagai market saja. Produk Indonesia harus jadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Ignatius melalui keterangan resmi, Rabu (20/2).
Satu persoalan lainnya adalah masih minimnya pemahaman konsumen tentang transaksi berbelanja online yang aman.
IdEA pun berkomimten hadir dan mendorong industri tersebut untuk semakin baik lagi ke depannya.
Ignatius pun mengapresiasi berbagai dukungan yang diberikan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan yang sehat untuk industri e-commerce di Indonesia hingga hasilnya sektor itu menjadi salah satu penggerak dalam perekonomian di tanah air.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik. Peta itu bertujuan mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (startup), pengembangan usaha dan percepatan logistik.
"ÏdEA akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan para pelaku e-commerce dalam menciptakan regulasi yang menguntungkan semua pemangku kepentingan,” tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved