Kemenhub Telaah Tumpang Tindih Aturan Transportasi

Dero Iqbal Mahendra
28/1/2019 20:49
Kemenhub Telaah Tumpang Tindih Aturan Transportasi
(Dero Iqbal Mahendra /MI)

DALAM rangka mewujudkan integrasi sistem transportasi di Jabodetabek, Kementerian Perhubungan akan menelaah aturan yang ada.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, proses itu untuk melihat aturan-aturan yang masih tumpang tindih. Nantinya aturan itu akan disinkronisasikan satu dengan lainnya.

"Tahap pertama kita inventarisir hal-hal yang belum mencapai titik koordinasi secara teknis supaya tidak ada suatu hambatan untuk menyelesaikan segala pelaksanaan," tutur Budi usai mengikuti rapat terbatas terkait pengintegrasian transportasi di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/1).

Menurutnya setelah langkah tersebut selesai, pihaknya akan membuat strategi kolaborasi antara DKI Jakarta dengan wilayah penunjang di Bodetabek.

Dalam proses tersebut Kemenhub akan melihat peranan dan relevansi keberadaani Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ) terhadap aturan yang baru nanti.

Baca juga : Rp650 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Ibu Kota

Budi menjelaskan salah satu hal pokok yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta dalam rapat tadi lebih kepada persoalan oprasional, khususnya dalam konektifitas antar moda trasportasinya.

Oleh sebab itu Budi menegaskan hal tersebut yang akan dikerjakan oleh Kemenhub.

Sedangkan terkait wacana badan otorita yang diminta oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Budi mengungkapkan hal tersebut lebih bersifat makro, sebab tidak hanya mengkhususkan soal transportasi saja.

"Bahwa transportasi itu tidak bisa dilepaskan dengan pengaturan tata guna, yakni mendistribusikan jumlah penduduk, mengatur konsentrasi penduduk, mengatur teknis berkaitan dengan insentif dengan pendapaatan yang diperoleh pemda dan sebagainya. Ini idenya adalah menyatukan antara transportasi dengan penggunaan lahan yang akan diterjemahkan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu isu besanrya," tutur Budi Karya.

Nantinya lembaga tersebut rencananya akan dibentuk dalam enam bulan kedepan.

"Itu kira-kira enam bulan. Jadi kita minta satu minggu, satu bulan. Masalah teknis digabungkan, diselesaikan. Sedangkan yang strategis dibutuhkan waktu yang banyak," pungkas Budi Karya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya