Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka mewujudkan integrasi sistem transportasi di Jabodetabek, Kementerian Perhubungan akan menelaah aturan yang ada.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, proses itu untuk melihat aturan-aturan yang masih tumpang tindih. Nantinya aturan itu akan disinkronisasikan satu dengan lainnya.
"Tahap pertama kita inventarisir hal-hal yang belum mencapai titik koordinasi secara teknis supaya tidak ada suatu hambatan untuk menyelesaikan segala pelaksanaan," tutur Budi usai mengikuti rapat terbatas terkait pengintegrasian transportasi di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/1).
Menurutnya setelah langkah tersebut selesai, pihaknya akan membuat strategi kolaborasi antara DKI Jakarta dengan wilayah penunjang di Bodetabek.
Dalam proses tersebut Kemenhub akan melihat peranan dan relevansi keberadaani Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ) terhadap aturan yang baru nanti.
Baca juga : Rp650 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Ibu Kota
Budi menjelaskan salah satu hal pokok yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta dalam rapat tadi lebih kepada persoalan oprasional, khususnya dalam konektifitas antar moda trasportasinya.
Oleh sebab itu Budi menegaskan hal tersebut yang akan dikerjakan oleh Kemenhub.
Sedangkan terkait wacana badan otorita yang diminta oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Budi mengungkapkan hal tersebut lebih bersifat makro, sebab tidak hanya mengkhususkan soal transportasi saja.
"Bahwa transportasi itu tidak bisa dilepaskan dengan pengaturan tata guna, yakni mendistribusikan jumlah penduduk, mengatur konsentrasi penduduk, mengatur teknis berkaitan dengan insentif dengan pendapaatan yang diperoleh pemda dan sebagainya. Ini idenya adalah menyatukan antara transportasi dengan penggunaan lahan yang akan diterjemahkan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu isu besanrya," tutur Budi Karya.
Nantinya lembaga tersebut rencananya akan dibentuk dalam enam bulan kedepan.
"Itu kira-kira enam bulan. Jadi kita minta satu minggu, satu bulan. Masalah teknis digabungkan, diselesaikan. Sedangkan yang strategis dibutuhkan waktu yang banyak," pungkas Budi Karya. (OL-8)
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Pengemudi diimbau memastikan kondisi fisik dan kendaraan tetap prima, memanfaatkan rest area untuk beristirahat, serta tidak memaksakan diri.
Hindari kemacetan saat libur Nataru dengan aplikasi pantau kemacetan lalu lintas terbaik. Cek kondisi jalan dan rute alternatif secara real-time.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved