Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan perputaran uang selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp25 triliun.
Sumber pertama, kata dia, berasal dari pemerintah yang menggelontorkan dana tak kurang dari Rp20 triliun untuk penyelenggaraan pilkada di 171 daerah.
"Rp20 triliun itu pertama adalah untuk mencetak kertas suara, kedua untuk logisitik , ketiga biaya untuk membayar honor para petugas, keempat biaya untuk masyarakat yang terlibat dalam peliputan suara dan itu mungkin di luar dari anggaran keamanan. Itu resmi dari pemerintah," ujar Sarman di Jakarta, Rabu (27/6).
Sisanya ialah dari biaya kampanye dari masing-masing pasangan calon (Paslon) sekitar Rp5 triliun. Pada pilkada yang berlangsung di 17 provinsi, kata Sarman, Kadin menghitung rata-rata paslon mengeluarkan Rp75 miliar, maka didapat angka Rp1,2 triliun.
"Itu hanya yang moderat saja karena mungkin seperti Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa timur dengan jumlah penduduk dan kabupaten kota yang cukup besar, kami meyakini bisa Rp100-150 miliar. Tapi kami pakai angka moderat Rp 75 miliar itu untuk provinsi."
Kemudian untuk pilkada yang berlangsung di 39 kota, kalau masing-masing paslon menggelontorkan dana untuk biaya kampanye mereka sekitar Rp10 miliar, maka didapat angka Rp390 miliar.
"Yang paling banyak ialah kabupaten itu ada 115. Kalau rata-rata paslon menggelontorkan dana Rp20 miliar, kami dapat angka sekitar Rp2,3 triliun," jelasnya.
Artinya, imbuh Sarman, pilkada di 171 daerah tersebut sangat mampu memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah. "Dan itu juga memberikan keuntungan bagi UKM karena kebanyakan atribut kampanye ini kebanyakan juga dibuat oleh UKM," tukas Sarman. (X-12)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved