Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pengamat Sesalkan Ditjen Pajak VVIP-kan Klarifikasi Mobil Raffi Ahmad

Suci Sedya Utami
08/8/2017 19:11
Pengamat Sesalkan Ditjen Pajak VVIP-kan Klarifikasi Mobil Raffi Ahmad
Pengamat Sesalkan Ditjen Pajak VVIP-kan Klarifikasi Mobil Raffi Ahmad(MI/Panca Syurkani)

PENGAMAT sekaligus Direktur Center for Indonesia Taxation Analisyst (CITA) Yustinus Prastowo menyesalkan penyelesaian klarifikasi Raffi Ahmad terkait pajak mobil Koenigsegg seharga kurang lebih Rp60 miliar yang dinilainya antiklimaks.

"Soal heboh mobil mewah yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad ini, saya kecewa dengan penyelesaian yang anti-klimaks dan kurang mendidik. Barangkali juga karena harapan saya yang terlampau muluk," kata Pras dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/8)

Pras mengatakan Raffi bukanlah wajib pajak VVIP. Apalagi menurut dirinya, di ketentuan perpajakan, tidak ada wajib pajak VVIP. Meski pun diakui Pras niat untuk mengkarifikasi adalah hal yang baik. Namun, kata dia, sudah menjadi pakem bahwa klarifikasi ada prosedurnya.

Dia bilang, dalam hal ini dibutuhkan peran dari Account Representative (AR) dalam membimbing dan mengawasi WP untuk menyelesaikan permaslahan terkait di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, bukan langsung ke Dirjen Pajak.

Pras mengatakan, jika penjelasan bisa diterima setelah AR melakukan penelitian, tentu saja Raffi, dan siapapun, berhak untuk mengklaim telah patuh pajak.

Pras menyebut, penyelesaian yang terburu-buru dan terkesan hanya ingin memanfaatkan momentum untuk sosialisasi juga mengorbankan kesempatan emas untuk menyisir potensi maha berlimpah di dunia digital. Terutama fokus ke selebgram dan selebtwit.

"Saya khawatir cara-cara penyelesaian tingkat tinggi, seperti dulu dilakukan terhadap Ketua BPK saat kasus Panama Papers, justru mempersulit dan membatasi ruang gerak petugas pajak. Siapapun berhak menuntut perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk di hadapan Pemerintah, termasuk terhadap para pejabat pajak di lapangan," ujar dia.

"Belum lagi dalam kasus mobil mewah ini, saya tak pernah berhasil mengingat dan mengeja namanya, menyisakan beberapa tanya: jika pemiliknya bukan Raffi, lantas siapa? Importir. Apakah dia importir resmi yang sudah sesuai prosedur? Dan jika itu bukan milik Raffi, kenapa bisa memakai plat nomor yang biasa dipakai Raffi, dan hebatnya, Raffi bisa menggunakan plat 'RFS', yang biasa digunakan para pejabat negara. Kesempatan buat DJP, DJBC, dan Polri turun tangan, buktikan sinergi yang sudah digaungkan," tantang dia.

Pras mengatakan, di tengah simpang siur sedemikian rupa ini, cara terbaik bagi otoritas dalam menjaga kewibawaan adalah berjarak dengan realitas, dan bersabar membiarkan hukum dan prosedur berjalan normal. Hal ini dinilai sebagai upaya yang baik untuk sosialisasi dan mengedukasi masyarakat.

"Saya termasuk orang yang getir dan muak dengan pamer harta di media sosial. Dan amat berharap pajak, melalui otoritas, bisa menjadi penawar dahaga saya akan kehadiran negara yang mampu mengurangi celah ketimpangan, merekatkan kembali ikatan sosial, dan menghukum dengan fair siapapun yang dengan sengaja menggelembungkan ego narsistiknya dan mengorbankan tata krama dan tenggang rasa hidup bersama," jelas Pras.

Sebelumnya, Artist Raffi Ahmad pada Senin (7/8) malam mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Raffi bertemu langsung dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Kedatangan Raffi untuk mengklarifikasi jika mobil Koenigsegg seharga kurang lebih Rp60 miliar yang dipamerkannya saat foto bersama komedian Raditya Dika bukan miliknya.

"Pada malam hari ini Raffi telah melakukan klarifikasi bahwa yang di twitter kemarin soal mobil sudah jelas bahwa Raffi sebagai bintang iklan. Dan pemilik mobil ini adalah importir yang selama ini belum laku. Kalau sudah laku ya saya minta tolong beli dan dilaporkan di SPT-nya," kata Ken, Selasa (8/8).

Pertemuan tersebut pun diabadikan dalam sebuah foto yang diunggah di akun instagram dan twitter resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri.

Dalam foto tersebut, terlihat juga Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama dan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal.

Dalam pertemuan tersebut, selain berbincang santai dan akrab, karena Raffi merupakan artist yang lumayan sering datang ke acara-acara yang diselenggarakan Ditjen Pajak, otoritas juga mengingatkan pada Raffi agar terus menjadi wajib pajak yang baik dan terus membayar pajak.

"Ini sebagai contoh Mas Raffi itu tertib patuh ibaratnya kalau sudah patuh gak perlu risih kita klarifikasi enggak ada masalah," sambung Hestu Yoga. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya