Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada bulan Mei 2023.
DALAM transaksi sehari-hari, masyarakat modern umumnya masih menggunakan uang sebagai medium pembayaran. Berbeda halnya dengan zaman dulu, ketika transaksi dilakukan dengan sistem barter atau menggunakan bentuk pertukaran lainnya.
Dalam kurun puluhan tahun, desain uang secara fisik mengalami transformasi yang dapat diamati kendati bentuk dasarnya tetap berupa uang kertas dan logam/koin. Di Indonesia, sebagai contohnya, mata uang kita, Rupiah, terus mengalami inovasi dalam perkembangannya. Perubahan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan didasarkan pada beberapa alasan atau faktor yang memengaruhi desain Rupiah.
Salah satu alasan utama perubahan desain ialah untuk mencegah penyebaran uang palsu.
Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang berwenang mencetak dan mengedarkan Rupiah, dengan Peruri sebagai pelaksana pencetakan, memanfaatkan desain dengan teknologi terkini untuk memastikan keaslian uang sekaligus mencegah pemalsuan.
BI juga berperan aktif dengan menyediakan edukasi kepada masyarakat tentang pengenalan uang asli dan deteksi uang palsu sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa uang yang mereka terima atau gunakan adalah uang asli.
Namun, mengawal integritas Rupiah itu tentu bukan hanya tugas BI. Masyarakat memainkan peran yang sangat penting. Menghargai dan menjaga nilai mata uang Indonesia berarti tidak melakukan tindakan yang merusak, seperti merobek dan mencoret uang kertas.
Tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengindikasikan hilangnya atau kurangnya rasa cinta kita terhadap nilai dan integritas Rupiah. Sayangnya, perilaku tersebut masih acap kita jumpai dalam keseharian.
”Iya, saya pernah menerima uang robek dari pelanggan. Awalnya, saya ragu terima uang tersebut. Namun, pelanggan tetap mau pakai uang robek itu. Ya saya terima aja dah daripada tidak ada pendapatan,” ungkap Santo Hakim, seorang pedagang warung kopi, Minggu (21/5).
Wajar jika Santo sebagai pedagang ragu menerima uang Rupiah yang tidak dalam kondisi baik. Sebab, menurutnya, banyak pembeli yang enggan menerima uang kembalian yang sudah sobek atau penuh coretan.
Uang rusak dapat menimbulkan ketidakpercayaan dalam transaksi. Penerima uang tersebut mungkin ragu tentang keaslian dari uang yang diterima. Uang rusak atau tercoret-coret juga bisa menjadi celah bagi penyebaran uang palsu. Penjahat dapat memanfaatkan
uang yang rusak sebagai sarana untuk menyamarkan uang palsu, menyulitkan pendeteksian keaslian uang oleh pihak berwenang.
Nah, jika kita memiliki Rupiah dalam kondisi yang kurang apik, kita bisa lho menukarnya ke bank atau institusi terkait lainnya. Oleh karena itu, penting untuk tetap berkomunikasi dengan pihak seperti bank atau lembaga keuangan guna mendapatkan informasi terbaru mengenai prosedur dan kebijakan penukaran uang. Hal tersebutlah yang akhirnya dilakukan Santo.
“Uang yang tidak layak itu biasanya saya kumpulin lebih dulu. Lalu, saya tukar ke bank atau koperasi dekat sini,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Siti Rohimah, pegawai teller BRI, mengamini adanya nasabah-nasabah yang datang untuk menukarkan uang Rupiah dalam kondisi tidak layak. Hal itu memang bisa dilakukan selama kondisi uang bersangkutan masih sejalan dengan ketentuan penukaran dari BI, umpama terkait kelengkapan nomor seri, atau ciri uang lainnya.
”Kami akan memeriksa dan memverifikasi terkait jumlah uang rusak yang dibawa dan memeriksa keaslian, serta menilai tingkat kerusakan untuk menentukan apakah uang tersebut dapat ditukar atau tidak,” jelasnya.
Untuk keperluan penukaran uang rusak, imbuh Siti, nasabah bisa datang ke cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP, lalu kartu ATM, buku tabungan, dan uang yang hendak ditukarkan.
Permasalahan tentang uang yang rusak juga telah diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasa itu menegaskan larangan bagi setiap orang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Jika dilanggar, pelakunya terancam sanksi penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sobat Muda, menghargai dan menjaga uang Rupiah bisa kita lakukan melalui langkah-langkah praktis. Misalnya, menyimpan uang dengan baik, menghindari menuliskan catatan di uang, serta menjaga kebersihannya agar tetap diterima di berbagai transaksi.
Dengan menghargai dan menjaga uang Rupiah tanpa merusak, kita turut memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BI dalam mencegah peredaran uang palsu serta menjaga stabilitas ekonomi. Kontribusi tersebut juga menjadi peran kita dalam membangun ekonomi yang kuat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kehormatan bangsa. Cinta Rupiah bukan hanya tentang keberhasilan individu, tetapi juga tentang kejayaan dan kemakmuran negara kita. (M-2)
Dengan langkah bersama dan kolaborasi, anak muda bisa mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, bumi yang lebih lestari.
Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada Mei 2023.
Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada Mei 2023.
Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada Mei 2023.
Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada Mei 2023.
Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada Mei 2023.
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang mengamini keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI di 4,75%
BANK Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate hari ini 17 Maret 2026 sebesar 4,75 persen untuk memperkuat rupiah
Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026.
Penukarkan Uang Baru Melalui Mobil Keliling Bank Indonesia
BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pengendalian nilai tukar rupiah dari dolar Amerika Serikat masih dapat dilakukan dengan baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved