Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

ERWAN IRAWAN DAN MUNIR ALAMSYAH: Saat Pelaku Sesungguhnya Juga Korban

(*/M-1)
13/3/2022 05:10
ERWAN IRAWAN DAN MUNIR ALAMSYAH: Saat Pelaku Sesungguhnya Juga Korban
ERWAN IRAWAN DAN MUNIR ALAMSYAH(MI/SUMARYANTO BRONTO)

GAMBARAN tindak kriminal yang dilakukan karena didorong ketidakadilan terjadi pada kasus Munir Alamsyah. Pada 14 Januari 2022, mantan guru honorer ini melakukan pembakaran pintu ruangan SMPN 1 Cikelet, Jawa Barat. Pencetusnya ialah honor yang tidak juga cair selama 24 tahun.

Munir mengajar di SMP tersebut pada 1996 – 1998. Namun, honor yang juga hanya Rp6 juta dari dua tahun mengajar itu tidak juga lunas dibayarkan. Selama puluhan tahun mendatangi sekolah untuk menagih, Munir hanya bisa mendapat Rp600 ribu.

“Saya cuma minta perhatian dari pihak sekolah supaya merealisasikan janji-janji mereka untuk membayar piutang saya dari mereka. Kalau sekarang disebutnya uang sertifi kasi. Itu belum dibayarkan semuanya. Waktu itu jumlahnya Rp6 juta, yang dibayarkan sekitar Rp600 ribu,” jelasnya saat hadir sebagai bintang tamu di Kick Andy bertajuk Restorative Justice, yang tayang Minggu (13/3).

Merasa menempuh jalan buntu, ia pun mendatangi sekolah dengan membawa bensin dan korek api. Hal itu ia lakukan saat masyarakat hendak menunaikan ibadah salat Jumat di masjid. Akibat perbuatannya, Munir sempat ditahan seminggu sebelum akhirnya dibebaskan polisi pada 28 Januari lalu. Pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Erwan Irawan tergerak mendampingi sebagai pengacara Munir karena merasa tanggung jawab sebagai putra daerah sekaligus alumni dari SMPN 1 Cikelet. “Pada saat itu empatinya merasa terpanggil. Permasalahannya saya tanya dulu ke rekan saya, itu kan tuntutan hak katanya, termasuk saya juga alumni SMP Cikelet angkatan 96. Tapi gak ketemu beliau, pas saya keluar, beliau masuk,” lanjut Direktur LBH Laskar Garut ini.

Berbeda dari kasus Trimo dan Comara, kasus Munir memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun, meskipun ancaman hukumannya mencapai sekitar 12 tahun, tetap bisa dilakukan restorative justice karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Pihak korban tidak melakukan tuntutan apa pun. (*/M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik