Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bansky Kehilangan Hak Kekayaan Intelektual Atas Karya Seninya

Galih Agus Saputra
18/9/2020 07:55
Bansky Kehilangan Hak Kekayaan Intelektual Atas Karya Seninya
Salah satu grafitty karya Banksky(YouTube)

Seniman jalanan asal Inggris, Banksy baru-baru ini dikabarkan kalah dalam suatu sidang terkait hak kekayaan intelektual. Dalam sidang tersebut, ia berhadapan dengan sebuah perusahan lisensi seni kontemporer, Full Colour Black atas sebuah karya berjudul 'Rage, Flower Thrower'.

Sebagaimana diketahui, Bansky telah membuat karya tersebut di sebuah dinding di Yerusalem pada 2005. Sejak itu pula,  Full Colour Black telah mencetaknya menjadi sebuah produk yang dipasarkan melalui laman fullcolourblack.com. Produk itu berupa kartu ucapan berjudul 'Flower Bomber' dan dijual dengan harga 2,99 Euro (sekitar Rp52.000) per lembar.

Pada 2014, Banksy sebenarnya sudah mengajukan gugatan atas karya tersebut. Akan tetapi, Full Colour Black kemudian menantang kembali dengan argumen bahwa, seniman itu sejak awal tidak membuat atau menggunakan karyanya sebagai merek dagang.

Sebagai tanggapan, seniman yang juga dikenal dekat dengan tema nihilis dan eksistensialis itu kemudian membuka toko pada Oktober 2019. Dalam sebuah wawancara yang dikutip Independent.co.uk, Kamis, (17/9), ia mengakui jika, tujuannya semata-mata untuk memenuhi kategori merek dagang.

Meski begitu, sejumlah hakim di pusat kekayaan intelektual Uni Eropa, European Union Intellectual Property Offic,  kini telah menyatakan dukungannya terhadap Full Colour Black. Mereka berpendapat bahwa keputusan Banksy untuk membuat karya seni tersebut muncul sebelum adanya dorongan untuk mempertahankan hak cipta.

Para hakim juga berpendapat, sulit bagi Banksy untuk menggunakan undang-undang hak cipta jika dirinya tetap memilih untuk menyembunyikan identitas diri atau anonim. Pengacara Full Colour Black, Aaron Wood mengatakan putusan itu kini telah 'menghancurkan' Banksy.

"Dia perlu mempertimbangkan apakah merek dagang untuk karya seninya itu benar-benar valid," tukas Aaron. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik