Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MASIH banyak pendaki yang nyatanya tak beretika dan peduli kelestarian alam. Salah satu contohnya dalam video pendek yang diunggah akun Pendaki Gunung Indonesia. Ada seorang pendaki yang memetik bunga edelweis.
"Adakah yang kenal dengan pendaki yang memetik edelweis ini?" tulis akun Instagram @mountnesia.
Perbuatan tidak terpuji itu diperkirakan dilakukakan pada Minggu siang tanggal 13 september 2020 di Gupakan Menjangan, jalur pendakian Gunung Lawu via Ceto.
"Buat teman-teman yang belum tahu atau masih awam seputar edelweiss, ini itu tumbuhan yang termasuk langka dan dilindungi, mari kita jaga, jangan dipetik atau dibawa pulang ya sobat @MountNesia," tambahnya.
Perempuan pendaki pemetik bunga edelweis itu kemudian telah diketahui identitasnya dan yang bersangkutan telah menyatakan permohonan maaf dengan hadir ke pos pendakian Lawu jalur Cheto pada Rabu (16/9). Permohonan maaf itu diunggah @mountnesia pada Kamis (17/9).
Aksi pandaki memetik bunga edelweis masih sering terjadi. Beberapa waktu sebelumnya, akun tersebut juga mengunggah soal pendaki perempuan lainnya yang juga memetik tanaman yang dilindungi secara hukum.
Bunga edelweis (anaphalis javanica) adalah salah satu tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah jelas melarang pengambilan edelweis.
Dalam Pasal 21 Ayat 1 Huruf a UU 5/1990 disebutkan. Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terdapat aturan lebih detail. Pasal 50 Ayat 3 huruf l dan m UU 41/1999 menyatakan bahwa:
"Setiap orang dilarang (l) Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan (m) mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang."
Sedangan Pasal 50 Ayat 4 UU 41/1999 menyatakan bahwa:
"Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Pasal 78 UU 41/1999 mengatur hal tersebut.
"Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved