Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Andovi da Lopez, Ikut Demo Suarakan Kebebasan Pers

Ant/H-1
28/9/2019 04:00
Andovi da Lopez, Ikut Demo Suarakan Kebebasan Pers
Andovi da Lopez(DOK INSTAGRAM)

SEMPAT mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (25/9), artis dan komedian Andovi da Lopez, 25, mengatakan ingin menyuarakan pendapatnya soal Pasal 353 dan 354 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Karena menurut gue, kebebasan pers sangat penting untuk menjaga demokrasi, di RKHUP 353, 354, yaitu penghinaan terhadap kekuasaan hukum dan lembaga milik negara,” ujar Andovi di Jakarta.

Andovi mengaku mengerti maksud pasal itu. “Niatnya bagus, tapi penghinaan itu apa, apakah ini delik aduan atau apa, perlu dijelaskan,” lanjut pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Pasal 353 menyebutkan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Sementara itu, Pasal 354 menyatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.

Saat ini, DPR menunda rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap bermasalah. Selanjutnya, Andovi berharap mahasiswa dan para pakar tetap mengawal kerja DPR. “Negeri ini butuh mahasiswa-mahasiswa kayak gini, bukan yang rusuh ya, yang benar. Gue akan membantu dengan cara gue,” ujar Andovi. (Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya