Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pasang, Tuntunan Hidup Adat Kajang

Galih Agus Saputra
21/9/2019 22:30
Pasang, Tuntunan Hidup Adat Kajang
Khazanah(MI/Ebet)

MASYARAKAT Adat Kajang merupakan salah satu suku yang hidup di Sulawesi Selatan. Mereka tinggal di Kabupaten Bulukumba yang berjarak kurang lebih 200 kilometer dari pusat Kota Makassar. Keberadaannya tidak terlepas dari mitologi Manusia Pertama Kajang yang datang dengan menunggang burung rajawali (Koajang), lalu menghilang setelah memiliki lima keturunan (Asajang).

Adapun ‘Manusia Pertama’ itu sendiri dikenal oleh Masyarakat Adat Kajang dengan nama Uru Tau. Kali pertama datang ke Kajang, ia turun dari langit atau lebih tepatnya di Hutan Tombolo. Pada kesempatan selanjutnya, hutan tersebut dipercaya sebagai tanah suci atau pangkal negeri.
Masyarakat Adat Kajang juga memiliki sistem kepercayaan yang dilaksanakan secara turun-temurun hingga sekarang.
Sistem kepercayaan tersebut meliputi kepercayaan kepada Tuhan (Tau Rie A’ra’na), kepercayaan kepada Pasang (Pasang ri Kajang), kepercayaan kepada hari kemudian (Allo Riboko), dan kepercayaan kepada nasib (Totok). Kehidupan masyarakat Adat Kajang yang terikat dengan Pasang, secara harfiah dapat dimengerti bahwa mereka menganut pesan, tuntunan, atau aturan dalam kehidupan yang harus dipatuhi sebagai sebuah pesan dari Sang Pencipta.

Masyarakat Adat Kajang memiliki kepala suku yang disebut Ammatoa. Ketika Media Indonesia berkunjung ke rumanya (Bola Tammua), Kamis (29/8), ia enggan menyebut nama aslinya atau lebih berkenan dipanggil Ammatoa saja.
Ammatoa pula yang tahu sebab musabab Pasang yang diwarisi secara turun-temurun dari para leluhur dan menerapkannya pada seluruh aspek kehidupan Masyarakat Adat Kajang di zaman sekarang.

“Pasang pada intinya adalah tuntun­an hidup sederhana. Orang boleh saja kaya, tapi ia harus hidup sederhana. Tallasakamase-mase,” tutur Ammatoa.

Tallasakamase-mase (hidup sederhana) hanyalah satu dari turunan Pasang. Selain itu, Masyarakat Adat Kajang juga mengenal Angnganre narie’, Care-care narie, Pammali juku narie, Tana koko galung narie, Balla situju-tuju (makanan ada, pencari ikan ada, lahan kebun sawah ada, rumah seadanya), dan Katutui Ririe’na, Rigentenganna Tala Tabbua Palaraya (peliharalah baik-baik selama masih ada, sebelum datangnya masa krisis).


Pengetahuan tidak tertulis

Terlepas dari semua penjelasan tersebut, Ammatoa mengatakan bahwa sesungguhnya Pasang itu merupakan pengetahuan tak tertulis. Ia tidak pernah terdokumentasikan dalam suatu media tertentu, sebagaimana prasasti pada jaman dahulu yang misalnya terpahat di batu atau tertulis di daun lontar. Namun demikian, selain berisi pengetahuan, ia juga berisi sejarah, prediksi masa depan, dan berbagai macam hal yang sudah teruji.

“Pasang ke Tuhan Yang Maha Esa, Pasang untuk mengantarkan orang meninggal ke pemakaman, Pasang untuk meringankan upacara menikah warga yang tidak mampu, Pasang kebersamaan, tolong-menolong, dan gotong royong,” imbuh Ammatoa.

Menariknya, Pasang juga mengatur wilayah atau ruang hidup Masyarakat Adat Kajang yang terbagi menjadi dua, yaitu Rambang Seppang (Kajang Dalam) dan Rambang Luara (Kajang Luar). Masyarakat Adat Kajang yang hidup di Rambang Seppang sepenuhnya mengikuti tuntuntan Pasang dari Ammatoa, mereka tidak menggunakan alas kaki, tidak menggunakan mengikuti modernisasi, dan tidak menggunakan warna-warna terang.

Menurut Ammatoa, banyak sekali manfaat yang diterima masyarakatnya jika tidak mengikuti modernisasi. Sekalipun tidak menjawab secara lebih spesifik dari maksud tersebut, Ammatoa mengatakan bahwa memang tak semestinya semua pertanyaan itu harus dijawab. Ia lebih lanjut mengatakan bahwa, jika ada warganya yang ingin menggunakan teknologi atau mengikuti modernisasi, ia bisa hidup di Rambang Luara.


Rambang Luara

Masyarakat Adat Kajang yang hidup di Rambang Luara bisa memakai warna apa saja. Jika Masyarakat Adat Kajang yang hidup di Rambang Sepang tidak memakai alas kaki dan hanya memakai warna gelap karena meyakini hal tersebut sebagai simbol kesetaraan dan kesederhanaan, Masyarakat Adat di Rambang Luara tidak demikian karena mereka bisa menjalani gaya hidup sesuka hatinya.

Pada intinya Pasang dilaksanakan secara penuh terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan, oleh masyarakat Rembang Sepang yang lekat dengan prinsip hidup sederhana, harmonis dengan alam, dan saling tolong-menolong. Sementara itu, Masyarakat Adat Kajang yang tinggal di Rambang Luara boleh mengikuti tata nilai kehidupan dari luar atau ‘modern’ dan bisa mengikuti beberapa aturan atau upacara adat saja, seperti upacara Akkalomba (Ritual bagi anak), Akkattere (Ritual untuk naik haji), dan Andingingi (ritual untuk mendinginkan dunia/desa yaitu upacara minta keselamatan), serta serangkaian upacara adat lainnya untuk menanam, maupun panen padi, hingga pembuatan rumah (menentukan arah, waktu pembangunan, dan lain sebagainya).

Tak kalah menarik, Masyarakat Adat Kajang tampaknya juga telah memiliki hierarki kelembagaan adat yang diatur berdasarkan Pasang. Adapun hierarki itu dimulai dari Ammatoa dan diteruskan oleh lima anak yang dikenal sebagai lima Gallarang, yaitu Galla’Pantama, Galla’ Anjuru, Galla’ Kajang, Galla’ Puto dan Galla Lombo. Tiap-tiap anak tersebut hidup di satu wilayah di Kajang.

Galla’ Pantama ialah orang yang berkewajiban untuk menentukan musim tanam dan panen Masyarakat Adat Kajang. Galla’ Kajang bertugas untuk mengatur jalannya upacara atau pesta serta hukum adat. Galla’ Puto bertugas sebagai juru bicara Ammatoa, seumpama Ammatoa berhalangan hadir di suatu acara. Sementara itu, hubungan luar Masyarakat Adat Kajang dipercayakan kepada Galla’ Lombo. Menyoal perikanan, baik untuk membeli maupun menentukan waktu yang baik untuk turun ke laut dan menangkap ikan, selanjutnya diserahkan kepada Galla’ Anjuru.

Namun demikian, Masyarakat Adat Kajang juga mengenal Anrongta ri Pangi dan Anrongta ri Bongkina. Mereka ini merupakan ibu yang dituakan Masyarakat Adat Kajang dan bertugas di berbagai upacara maupun ritual adat. Masyarakat Adat Kajang sekalipun berpegang teguh pada Pasang, tetapi sesugguhnya mereka juga mengenal dua hukum lainnya, yaitu hukum agama dan hukum negara.

Seorang warga dapat dikatakan melakukan kesalahan besar jika telah melanggar tiga hukum tersebut, dan oleh karena itu pula Masyarakat Adat Kajang selalu menjaga pola hidup sederhana agar terhindar dari berbagai macam masalah yang ada di sekitarnya. “Pintar boleh, tapi pintar yang baik. Berpolitik boleh, tapi politik yang baik,” tutur Ammatoa. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya