Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
NARASUMBER terakhir yang turut diundang dalam Kick Andy episode kali ini ialah Soraya Sultan. Ia seorang aktivis perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, dan merupakan ketua Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah atau disingkat KPKP-ST. Soraya sangat peduli dengan kasus perkawinan usia anak di lokasi pengungsian. Pasalnya, bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Sulawesi pada September 2018 turut mendongkrak angka pernikahan dini.
Berdasarkan data dari LSM Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan dan KPKP-ST, telah terjadi 18 kasus pernikahan anak di bawah umur yang berlangsung di pengungsian sejak bencana melanda. Menurut Soraya, faktor ekonomi menjadi penyebab utama para remaja perempuan menikah atau dinikahkan di usia yang tidak semestinya. Sudah hampir satu tahun pascabencana, sebagian besar pengungsi masih tinggal di kamp atau di hunian sementara.
Keterdesakan ekonomi, memaksa mereka menikahkan anak perempuan secepatnya agar beban ekonomi keluarga berkurang. Ironisnya, kondisi perempuan dan anak-anak di pengungsian justru semakin rentan. Maka dari itu, demi mencegah makin banyaknya korban pernikahan di usia anak, pemerintah bersama berbagai LSM dan yayasan yang diketuai Soraya menginisiasi posko tenda ramah perempuan.
Saat ini kiranya ada 12 tenda ramah perempuan yang tersebar di Palu, Sigi, dan Donggala. Hingga Mei 2019, berdasarkan data Pemerintah Kota Palu, setidaknya masih terdapat 10 ribu kepala keluarga atau 40.136 jiwa yang masih berada di lokasi-lokasi pengungsian. Dari jumlah tersebut, baru 4.558 KK yang sudah tertampung hunian sementara yang dibangun pemerintah dan LSM, sedangkan sisanya sebanyak 6.655 KK masih tinggal di tenda-tenda pengungsian.
Kasus pernikahan anak dan dugaan penyebabnya diketahui dari hasil kegiatan pendampingan di tenda ramah perempuan yang didirikan sejumlah LSM dengan PBB serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 12 lokasi pengungsian. Upaya Soraya Sultan bersama LSM lain tak sebatas pendampingan kasus yang terjadi. Para relawan juga memonitoring proses pascapernikahan dini, terutama soal kesehatan. Tindakan antisipasi juga rutin dilaksanakan melalui sosialisasi atau penyuluhan pemahaman dampak negatif pernikahan dini yang ditujukan kepada para remaja di lingkungan hunian sementara. (Gas/M-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved