Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Almarhum istri presiden ke-6, Kristiani Herrawati atau dipanggil Ani Yudhoyono itu akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Minggu (2/6) siang. TMP yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatna ini menjadi tempat peristirahatan terakhir para pahlawan nasional Indonesia, seperti Adam Malik, Sutan Sjahrir, Hasri Ainun Habibie, Ali Alatas, Halim Perdanakusuma, Jenderal Ahmad Yani, dan Taufik Kiemas.
Sebagaimana disitat dari situs Kementerian Sosial, TMP Kalibata ini sebelumnya berlokasi di Ancol, Jakarta Utara. Seiring perkembangan tata letak kota, TMP Ancol dianggap tidak layak dan dipindahkan ke Kalibata seluas 5 hektare. Pemindahan tersebut atas instruksi presiden pertama RI, Soekarno.
Pembangunan TMP Kalibata dimulai 1953 yang dilakukan Zeni Angkatan Darat mengandeng arsitek F Silaban. Proses pembangunannya sendiri terbilang singkat, hanya satu tahun dan diresmikan bertepatan pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1954 oleh presiden Soekarno.
Saat itu sudah dipindahkan 121 makam pahlawan dan pejuang. Jenazah pahlawan atau pejuang pertama yang dimakamkan di TMP Kalibata adalah Agus Salim pada 5 November 1954.
Pada era Soeharto, TMP Kalibata diperluas menjadi 25 hektare, sesuai rancangan Atelier. Tepat pada Hari Pahlawan 1974, Soeharto meresmikan monumen TMP Kalibata. Pembangunan TMP terus berlanjut hingga 1976.
Melalui Keppres RI Nomor 18 Tahun 1976 tanggal 6 April 1976, TMP Kalibata ditetapkan sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN). Kemudian berdasarkan UU 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, nama TMPN Kalibata diubah namanya menjadi TMPN Utama Kalibata.
Berdasarkan Keppres RI No 13 Tahun 1984 tanggal 27 Februari 1984 tentang Pengelolaan TMPN Kalibata ditetapkan pengelolaannya diserahkan ke Kementerian Sosial dan menegaskan kembali TMPN Utama Kalibata sebagai TMPN, serta Penyelenggaraan Upacara di TMPN Utama Kalibata yang menggunakan Tata Upacara Militer dikoordinasi Komando Garnisun Ibukota. Sejak saat itu dan sampai sekarang Kementerian Sosial melaksanakan pembangunan dan sekaligus perawatan komponen TMPN Utama Kalibata.
Prasyarat
Siapa saja sih yang berhak dimakamkan di TMPN? Berdasarkan keputusan menteri sosial No. 05 tahun 1996 menyatakan warga sipil bisa di makamkan di TMPN Kalibata bila memenuhi sejumlah syarat dari Kemensos.
Syarat tersebut ialah yang meninggal telah dianggap sebagai pahlawan berdasarkan keputusan presiden atau memiliki tanda jasa. Tanda jasa berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, maupun bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP dan TMPN.
Tidak hanya itu, seseorang yang mempunyai jasa-jasa kepada negara dan diusulkan presiden juga berhak. Usulan dari Presiden tersebut lantas disampaikan kepada Menteri Sosial. Prosedur permohonan pemakaman di TMPN Kalibata dapat dilakukan keluarga atau pemimpin lembaga maupun organisasi, dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan yang lantas ditujukan kepada Menteri Sosial.
Sedangkan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), maupun Purnawirawan, prosesi pemakaman akan dilaksanakan Garnisun.
Caranya, dengan mengajukan permintaan pemakaman terlebih dahulu kepada Komandan Garnisun I Jakarta. Pengajuan permintaan pemakaman anggota TNI, Polri, PNS atau Wredatama di lingkungan harus dilampiri surat pernyataan sebagai pahlawan, atau surat keterangan pernyataan gugur atau tewas dari pejabat yang berwenang, atau juga surat keputusan presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Bintang.
Bintang tersebut dapat berupa Bintang Republik Indonesia, Mahaputra, Sakti, Dharma, Gerilya, Yudha Dharma, Kartika Eka Paksi Utama atau Pratama, Jalasena Utama atau Pratama, Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, dan Bhayangkara Utama atau Pratama. (M-3)
Baca juga : Kenangan Ibu Ani : Ragam Batik Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved