Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Perundangan yang Tidak lagi Sesuai

RIZKY NOOR ALAM
12/8/2018 07:40
Perundangan yang Tidak lagi Sesuai
MI/ADAM DWI(MI/ADAM DWI)

KURANG dari seminggu pensiun, ruang kerja Maria Farida Indrati masih tampak rapi. Saat ditemui Media Indonesia, Rabu (8/8), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, itu Maria bahkan masih sibuk menyelesaikan kasus sengketa pilkada.
Totalitas, begitulah yang tetap dipertahankan hakim konstitusi perempuan pertama di Tanah Air ini. Lalu, bagaimanakah Maria memandang masa pengabdiannya selama 1 dekade ini dan bagaimana pula ia melihat perundang-undangan kita? Berikut petikan wawancaranya.
     
Mengapa di hari-hari terakhir ini masih sibuk menangani kasus sengketa pilkada? Bagaimana perasaan Anda memasuki purna­tugas?
Saya dilantik presiden itu pada 13 Agustus, kemudian karena saya bertugas pertengahan bulan, jadi saya secara administratif selesai pada 31 Agustus, tapi nanti pada 13 Agustus 2018 sudah ada hakim yang baru dan saya tidak berfungsi di sini, tidak boleh memutuskan, tidak boleh ikut rapat, dan sebagainya. Jadi, dari 13 sampai 31 Agustus, saya di sini membereskan semuanya.

Saya meninggalkan lembaga ini dengan rasa yang plong karena bisa menyelesaikan tugas dan kemudian bisa kembali ke almamater. Bukan berarti saya di sini (MK) tidak tenang, tapi rasanya 10 tahun itu cukup lama dan banyak juga masalah-masalah di sini. Jadi saya rasa saya bisa menyelesaikan itu dan tidak ada masalah. Tidak ada hal-hal yang mengganjal karena saya merasa bahwa pekerjaan ini merupakan tugas yang harus diemban dan dilaksanakan. Saya anggap sebagai sesuatu yang memang harus dilakukan jadi bukan sebagai beban.
     
Ada pengalaman mendapat upa­ya suap atau ancaman-ancam­an?
Saya tidak pernah mendapatkan ancaman-ancaman, suap juga tidak. Mungkin mereka tahu kalau saya juga galak. Hanya pernah saya sekali waktu pada sengketa pilkada dan kemudian di ponsel saya ada SMS banyak sekali yang mengatakan bahwa sudah mengirim uang dll. Entah mengirim ke siapa, lalu saya berkonsultasi dengan Pak Mahfud MD (Ketua MK 2008-2013) dan beliau bilang disimpan saja (SMS-nya).

Ketakutan terhadap ancaman suap karena kadang-kadang kita tidak tahu. Sekarang suap itu tidak langsung diajukan. Orang semua tahu hakim MK dan mereka bisa berfoto bersama hakim MK, sehingga ketakutannya ialah jangan-jangan orang yang berfoto itu mengatakan hal-hal seperti saya kenal hakim ini (mengaku-mengaku) padahal kita tidak punya hubungan seperti itu. Itu hal yang ditakutkan.
     
Anda bilang terkenal sebagai orang yang galak. Apakah seorang hakim memang harus seperti itu?
Kaku dan dingin karena kita tidak boleh mencari masalah, kita itu menerima masalah. Kalau ada pengujian UU, kita baru bisa bertindak. Saya sebagai orang perundang-undangan melihat banyak UU yang tidak tepat, tapi kan tidak boleh (menyatakan) ini lo yang tidak benar.
     
Setelah bertugas 10 tahun, bagaimana Anda melihat dunia peradilan kita dan apakah perundangan-undangan yang dibuat semakin berkualitas?
Di MK, saya merasa kadang-kadang MK sudah menjadi keranjang sampah. Semua orang ingin mengajukan apa pun, kalau dulu kan dilihat siapa pemohonnya dan apa yang dimohonkan, tapi sekarang semua orang ingin ke MK bahkan kadang-kadang kasus yang sudah konkret pun dibawa ke sini. Kalau keadaan peradilan secara umum sekarang sudah banyak kemajuan, ada Komisi Yudisial yang juga mengawasi. Saya rasa lebih banyak hakim yang bagus, tetapi kan selalu diberitakan yang jelek atau kena masalah. Sekarang juga MK sudah mulai membuat sistem yang terbuka. Kalau secara perundang-undangan sekarang hampir semuanya diajukan menjadi UU.
     
Tadi Anda bilang MK mirip dengan keranjang sampah karena banyaknya perkara. Apa ini me­nun­jukkan masyarakat sudah se­makin melek hukum atau ba­gai­mana?
Satu memang mungkin perasaan tidak puas mereka, lalu kemudian mereka mencoba agar diakui eksistensinya. Karena persidangan di sini tidak membayar, tapi karena disidangkan di MK, diliput media, akan diberitakan, dan juga mereka tahu bahwa MK itu bisa menangani hal-hal yang mereka anggap tepat.
     
Anda pernah menyebut banyak pasal di KUHP yang perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan kondisi bangsa sekarang. Jika bicara pasal penodaan agama yang sekarang di RKUHP diperluas menjadi 6 pasal, bagaimana menurut Anda?
Memang karena itu UU sudah lama, dan UU tentang Penodaan Agama itu tahun 1965, jadi memang ada beberapa hal dari segi perundang-undangan yang saya lihat memang tidak sesuai lagi. Tapi persoalan agama di Indonesia itu sangat sulit untuk dikatakan yang benar dan yang salah. Sebab, orang berkeyakinan itu tergantung pada diri kita sendiri dan tidak melihat orang lain bagaimana. Tapi, jika kemudian dalam beribadah itu merugikan orang lain atau membuat orang lain menjadi tidak senang, itu kemudian perlu diperhatikan. Mahkamah pernah membuat keputusan bahwa hal itu perlu direvisi, kita tunggu saja.
     
Anda juga pernah mengatakan bahwa negara semestinya tidak ikut campur masalah HAM. Sementara kondisi masyarakat kita sekarang makin rentan dengan isu intoleransi. Bagaimana semestinya negara bersikap?
Masalah HAM itu, kita boleh ikut campur, tapi ada beberapa hal yang kita tidak bisa betul harus itu atau harus begini. Sebab, kita punya kultur sendiri. Jadi disesuaikan dengan kultur. Dengan kasus intoleransi, saya melihat, bagaimana pimpinan negara kita harus memberi contoh. Bagaimana rakyat itu bisa merasa menerima orang dengan apa adanya. Kalau pimpinan kita saling bentrok, kita saat ini kelihatannya seperti terpecah dan apalagi dengan melihat partai politik yang sekarang banyak sekali. Memang adalah hak bagi orang bisa membuat perkumpulan atau suatu partai, tapi kalau kemudian hal itu saling mengeluarkan ujaran-ujaran yang tidak baik, itu akan berdampak pada masyarakat. Kalau pada masyarakat yang tidak terkontaminasi dengan hal-hal seperti itu, kearifan lokalnya masih berjalan dengan baik, toleransi, gotong royong itu masih ada. Tapi, kalau sudah termakan isu, akan sulit.
     
Anda pernah dipanggil 2 kali oleh KPK karena kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Bagaimana pengalaman tersebut berdampak pada Anda?
Waktu pertama kali itu saya betul-betul shocked. Selama ini orang membanggakan MK dan saya merasa masuk ke MK ini ke sebuah lembaga yang semua orang memprediksi bahwa ini merupakan lembaga yang paling bagus. Jadi saya berpikir tidak mungkin ada hal-hal seperti itu karena kita (hakim) saling menjaga jangan sampai ada yang dipengaruhi. Bahkan antarhakim saja tidak bisa saling memengaruhi. Waktu itu sore harinya saya masih bersidang dengan yang bersangkutan. Kemudian saya pulang ke rumah, lalu kemudian malamnya ditelepon mendapat kabar, sampai saya tidak bisa bicara lalu kemudian saya ke MK dan kami (para hakim) menangis bersama-sama tidak pernah terbayang bisa sampai terjadi hal seperti ini.

Kemudian kami membentuk Dewan Etik untuk mengawasi kita dan kita juga bekerja sama dengan KPK. Semua hakim kemudian diajar bagaimana cara menanggulangi upa­ya suap. Karena kita tidak tahu lagi, pada awal-awal berpikir kalau ini pengujian UU tidak mungkin ada perkara seperti itu (upaya suap), tapi rupanya terkena juga kasus seperti itu karena kasus pilkada.

Anda diangkat di era SBY dan menjabat sampai era Jokowi. Bagaimana hubungan Anda dengan kedua pemimpin tersebut?
Saya secara pribadi tidak ada hubungan sama sekali. Dua kali saya disumpah Pak SBY, tapi secara pribadi saya tidak punya hubungan. Siapa pun yang memilih hakim MK itu kemudian putus hubungan. Kita memang menangani kasus-kasus UU dan UU itu kan dibuat DPR dan presiden, tapi tidak ada saling memengaruhi.
     
Saat pengangkatan jabatan Anda yang kedua kalinya, banyak kritik dipublik. Apakah Anda sempat galau?
Saya tidak merasa galau. Bahkan ketika kemudian ada beberapa orang yang mengatakan tidak mau jika disidang hakim tersebut, saya berpikir ya sudah kalau mau keluar ya keluar. Pada waktu sidang Pak Akil juga banyak pemberitaan yang menilai bahwa tidak mungkin hanya satu hakim yang menerima suap. Pada waktu itu saya memang ingin keluar dari sini karena orang tidak bisa melihat bagaimana sebenarnya di sini. Tapi, anak-anak saya mengatakan kalau saya keluar nanti disangka ada apa-apa. Soal pengangkatan yang kedua kalinya itu biasanya ditanyakan kepada ketua MK, hakim-hakim lain, dan yang bersangkutan apakah mau diperpanjang atau tidak. Pada saat itu saya mengatakan kalau memang Presiden masih membutuhkan saya, silakan saja. Jadi saya rasa bukan masalah.
     
Pandangan Anda melihat kondisi perpolitikan saat ini seperti apa?
Saya melihatnya membingungkan, saya rasa yang harus diperbaiki memang karena konstitusi yang mengatakan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka bagaimana konstelasi politik ini. Kalau partai politiknya lebih banyak, menjadi terpecah, yang mendukung presiden paling 3 partai atau paling banyak 5 partai. Dukungan di DPR-nya sulit dalam membuat UU, karena UU dibuat DPR dan Presiden. Kalau kemudian DPR-nya terlalu banyak partai, akan sulit untuk membuat keputusan menjadi UU dan kemudian dari banyaknya partai ini tidak ada kaderisasi dari partai-partai, kemudian mudahnya berpindah partai. Jadi kalau tidak dapat kedudukan, pindah ke partai lain.
     
Sebagai hakim MK wanita pertama dan satu-satunya, adakah beban tersendiri?
Beban tidak, karena saya merasa bahwa kedudukan ini suatu anuge­rah. Saya tidak pernah bermimpi menduduki jabatan setinggi ini, tapi kemudian presiden meminta saya duduk di lembaga ini. Sehingga apa pun yang ditugaskan saya selalu berusaha melakukan dengan baik.
Soal menangani perkara, saya melihat dari segi UU-nya, apakah UU itu benar atau tidak. Kalau dalam putusan, kita kan memutuskan bersama-sama dan pada waktu mengambil keputusan itu, ketua akan meminta semua hakim memberikan pendapat lebih lanjut dan itu tidak hanya sekali dua kali mungkin berulang kali. Jadi kalau pun saya tidak sependapat dengan hakim-hakim lainnya, saya boleh mengajukan dissenting opinion. Itu hal-hal yang menurut saya sebagai seorang akademisi menjadi hakim MK itu tidak masalah, karena pendapatnya tetap bisa dipertahankan.
     
Menurut Anda bagaimana agar masyarakat dapat tetap jernih memilih dalam pemilu?
Masyarakat itu agak sulit, karena kadang-kadang yang pendidikan dan ekonominya sudah lebih di atas saja, seperti DKI kemarin, bisa berubah dalam waktu yang singkat. Kalau tidak terjadi hal-hal yang tidak baik dengan calon pasangan, saya rasa semuanya akan memilih dengan (jernih), karena orang juga tahu siapa pilihan mereka. Memilih adalah hak setiap orang, tapi bahwa akan memilih siapa itu dilihat dari kedekatannya, apakah satu agama atau tidak, atau sesuai dengan dae­rahnya, di Indonesia banyak sekali variasinya. (M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya