Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KELOMPOK konsumen dari delapan negara Uni Eropa (UE) mengajukan keluhan pada Kamis (29/2) terhadap Meta. Mereka menuduh perusahaan AS itu memproses data pengguna secara ilegal dan menggunakan sistem bayar atau persetujuan sebagai tabir untuk pelanggaran privasi.
Meta telah meraup keuntungan finansial yang besar dengan menjual data pengguna Facebook dan Instagram kepada pengiklan. Namun model bisnisnya telah mengadu perusahaan yang berbasis di AS tersebut dengan regulator UE terkait privasi data.
Pada November, Meta meluncurkan sistem bayar atau izin yang memungkinkan pengguna tidak menggunakan data mereka untuk penargetan iklan dengan imbalan biaya bulanan. Model ini menghadapi dua tantangan dari pendukung privasi dan konsumen.
Baca juga : Lima Tujuan Baik UU Pasar Digital Uni Eropa
Saat mengumumkan tindakan terbaru ini, Organisasi Konsumen Eropa (BEUC) menyebut sistem tersebut sebagai tabir untuk mengaburkan masalah sebenarnya dari pemrosesan data pengguna secara besar-besaran dan ilegal, apa pun yang dipilih pengguna. Delapan kelompok konsumen di Republik Ceko, Denmark, Prancis, Yunani, Belanda, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol--kata badan payung yang berbasis di Brussels itu dalam suatu pernyataan--mengajukan keluhan kepada otoritas perlindungan data lokal mereka.
Kelompok-kelompok tersebut berpendapat bahwa Meta masih melanggar peraturan perlindungan data umum (general data protection regulation/GDPR) Uni Eropa yang sangat besar. Ini telah menjadi akar kasus pengadilan Uni Eropa terhadap raksasa online tersebut.
"Sudah waktunya bagi otoritas perlindungan data untuk menghentikan pemrosesan data Meta yang tidak adil dan pelanggaran hak-hak dasar masyarakat," kata Ursula Pachl, wakil direktur jenderal BEUC. BEUC dalam laporannya mengatakan bahwa Meta melanggar prinsip undang-undang data UE yang menuntut transparansi serta membatasi jumlah data pengguna yang diproses dan kegunaannya.
Baca juga : Meta Enggan Bayar, Kominfo Sebut Wajib Dukung Pers
"Meta tampaknya berpendapat bahwa agar perusahaan dapat menghasilkan uang melalui iklan, pengumpulan data apa pun mengenai aktivitas, lokasi, kepribadian, perilaku, sikap, dan emosi konsumen merupakan hal yang dibenarkan," kata laporan itu. "Pada kenyataannya, eksploitasi besar-besaran terhadap kehidupan pribadi ratusan juta konsumen Eropa untuk keuntungan komersial tidak menghormati berbagai prinsip dasar GDPR."
Perusahaan Silicon Valley itu mengizinkan pengguna Instagram dan Facebook di Eropa membayar antara 10 dan 13 euro (sekitar US$11 dan US$14) per bulan untuk memilih tidak ikut serta berbagi data. Berdasarkan undang-undang GDPR, persetujuan harus diberikan secara bebas tetapi BEUC berpendapat bahwa modelnya memaksa konsumen untuk menerima pemrosesan data pribadi mereka oleh Meta.
"Perusahaan juga gagal menunjukkan bahwa biaya kepada konsumen yang tidak memberikan persetujuan memang diperlukan dan merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan tinggi UE. "Dalam keadaan seperti ini, pilihan bagaimana konsumen ingin data mereka diproses menjadi tidak ada arti dan karena itu tidak bebas," kata laporan itu.
Baca juga : Meta Hapus Akun Instagram dan Facebook Khamenei Iran
Tantangan-tantangan ini merupakan tantangan terbaru dalam permainan kucing-kucingan antara UE dan Meta. Pengawas data UE, EDPB, pada Desember mengatakan kepada Meta bahwa mereka tidak dapat menggunakan data pribadi pengguna untuk iklan bertarget tanpa izin eksplisit dari mereka.
EDPB akan memutuskan dalam beberapa minggu ke depan tentang sistem biaya seperti Meta melanggar undang-undang privasi data blok tersebut atau tidak. Keluhan yang diajukan pada Kamis ialah yang ketiga terhadap skema bayar atau persetujuan Meta.
BEUC pada November mengatakan bersama dengan 19 anggotanya bahwa mereka telah meluncurkan keluhan bersama dengan jaringan otoritas perlindungan konsumen Eropa terhadap sistem tersebut. Sebelumnya, grup privasi NOYB, yang telah meraih banyak kemenangan melawan Meta dan lain, mengajukan keluhan. (AFP/Z-2)
Meta juga melarang media milik negara Rusia memasang iklan.
Unggahan yang dihapus termasuk juga konten yang terhubung dengan tautan situs berita dari media-media yang dinilai telah dikendalikan tersebut.
Sada Social menganggap bahwa kampanye itu berdiri melawan penjajahan Israel untuk mengencangkan cengkeramannya kepada Palestina.
Denda tersebut dilayangkan karena kedua perusahaan dianggap mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan daring yang dipersonalisasi.
Meta memutuskan memberikan batas waktu dua tahun sejak waktu penangguhan 7 Januari 2021.
Watchdog Norwegia, Datatilsynet, mengatakan Meta menggunakan data seperti lokasi pengguna, konten yang mereka sukai, dan unggahan mereka untuk tujuan pemasaran.
Gedung Putih mengucapkan harapan kesembuhan yang cepat kepada Catherine, Putri Wales, Inggris, dan menegaskan privasinya akan dihormati setelah manipulasi foto kerajaan.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Ada beberapa cara menghapus akun Instagram yang bisa kamu terapkan. Cara-cara tersebut bisa kamu lakukan, baik melalui handphone ataupun PC, dan tidak membutuhkan waktu lama.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved