Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEBERAPA waktu lalu dunia perklinikan di Indonesia dikagetkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang kewajiban bagi setiap fasilitas kesehatan mulai dari praktik dokter hingga rumah sakit untuk menyediakan rekam medis elektronik (RME). Bagi fasilitas kesehatan besar dan baru, hal tersebut mungkin bukan menjadi masalah besar.
Namun hal tersebut menjadi masalah besar bagi fasilitas kesehatan kecil yang keuntungan layanannya masih naik turun. Pasalnya sebagian besar aplikasi RME berbayar mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per bulan.
Masalah juga timbul bagi faskes besar yang terlalu lama dan nyaman menggunakan rekam medis nonelektronik. Melakukan migrasi hanya karena untuk memenuhi peraturan tersebut pasti cukup membuat kewalahan pemilik maupun direktur, karena butuh usaha cukup besar untuk memindahkan data yang awalnya manual ke elektronik.
Baca juga: Pemerintah bakal Integrasikan 27.000 Aplikasi Digital dalam Satu Portal
Di samping itu, butuh usaha besar untuk memberikan pelatihan penggunaan RME, terlebih jika RME yang digunakan bentuknya rumit. Banyak sekali pihak penyedia RME awalnya penyedia RME rumah sakit kemudian mengubahnya untuk keperluan klinik. Padahal masalah yang dihadapi klinik dan rumah sakit itu berbeda jauh.
Praktik dokter dan klinik, terutama klinik kecil, lebih berfokus pada efisiensi dan produktivitas kerja dibandingkan dengan laporan mendetail. Mereka sebenarnya juga membutuhkan laporan lengkap tetapi ditampilkan sesederhana mungkin sehingga cepat untuk dipahami dan dapat segera mengambil keputusan cepat karena UMKM ini mempunyai sifat agile. Selain itu, di fase awal mereka masih cukup fokus untuk mendatangkan pasien baru dibandingkan manajemen. Karenanya, kadang muncul pertanyaan, "Jika customer tidak ada, apa yang mau di-manage?"
Dari masalah-masalah tersebut di atas, seharusnya penyedia aplikasi RME mampu mengakomodasinya melalui solusi-solusi yang disematkan dalam aplikasinya. Seperti diketahui, ada aplikasi RME bernama Simraisha yang sempat menjadi kontroversi di kalangan penyedia aplikasi RME. Pasalnya, aplikasi yang sudah ada sejak 2016 ini mengakomodasi semua masalah di atas tanpa mengenakan biaya sepeser pun kepada penggunanya alias 100% gratis.
Baca juga: 3 Cara Daftar Paket Nelpon Telkomsel Murah
Aplikasi ini menggunakan pendanaan yang berasal dari dana CSR klinik-klinik yang dimiliki oleh founder-nya. Sang founder Simraisha yang juga seorang dokter pemilik beberapa klinik ini merasa prihatin dengan monetisasi berlebihan yang dilakukan oleh para penyedia aplikasi RME setelah lahir permenkes terbaru tersebut. Untuk itulah founder ini membagikan aplikasi yang sudah dikembangkan dan digunakan di semua kliniknya ini secara gratis. Tidak hanya itu, bagi user yang sudah aktif menggunakan aplikasi Simraisha, founder juga menyediakan pendampingan bisnis klinik/praktik dokter dan membagikan buku tentang marketing klinik secara cuma-cuma.
Meskipun hingga saat ini Simraisha banyak dikecam penyedia aplikasi EMR lain, sang founder tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa aplikasi ini harus bisa memenuhi semua kebutuhan dasar UMKM klinik/praktik dokter mandiri secara gratis. Fiturnya pun harus selalu di-update mengikuti perkembangan bisnis klinik. Untuk itulah sang founder bersedia mendampingi dan memberikan insight bagi pengguna aplikasi itu yang membutuhkan bantuan di bidang bisnis klinik karena background sang founder ialah praktisi dan mentor di bidang bisnis klinik. (RO/Z-2)
Secara genetik, puncak sel tubuh manusia berfungsi pada usia 28 tahun. Setelah itu, fungsi sel-sel tubuh mulai menurun.
Teknik DHI sebagai tehnik transplantasi rambut dengan teknologi terbaru masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh dr. Cintawati Farmanina M.Bio(AAM) melalui Farmanina Clinic.
Konsep organic futurism merupakan jawaban dari perawatan yang dibutuhkan wanita pada era ini.
Jelita harus memilih klinik yang mengutamakan profesionalisme dan transparansi dalam layanan mereka.
Perawatan ini direkomendasikan untuk dilakukan 6-9 bulan setelah melahirkan.
Inisiatif ini hadir sebagai respons atas terus meningkatnya jumlah pasien yang datang melakukan perbaikan.
Rekam Medis Elektronik (RME) akan mengubah sektor kesehatan ke arah yang lebih baik. Diharapkan, adanya percepatan dalam penanganan kesehatan pasien.
Masyarakat bisa mendapatkan rekam medis walaupun pelayanan kesehatannya di tempat yang lain.
Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya.
Petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan rekam medik elektronik (RME).
Syntech dan RDS siap mendukung transformasi sistem kesehatan, khususnya pada implementasi e-medical record dengan menyediakan solusi digitalisasi terhadap rekam medis.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 menjadi landasan hukum, terutama kompatibilitas dan interoperabilitas melalui pembangunan IHS yang menjadi Satusehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved