Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA waktu lalu dunia perklinikan di Indonesia dikagetkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang kewajiban bagi setiap fasilitas kesehatan mulai dari praktik dokter hingga rumah sakit untuk menyediakan rekam medis elektronik (RME). Bagi fasilitas kesehatan besar dan baru, hal tersebut mungkin bukan menjadi masalah besar.
Namun hal tersebut menjadi masalah besar bagi fasilitas kesehatan kecil yang keuntungan layanannya masih naik turun. Pasalnya sebagian besar aplikasi RME berbayar mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per bulan.
Masalah juga timbul bagi faskes besar yang terlalu lama dan nyaman menggunakan rekam medis nonelektronik. Melakukan migrasi hanya karena untuk memenuhi peraturan tersebut pasti cukup membuat kewalahan pemilik maupun direktur, karena butuh usaha cukup besar untuk memindahkan data yang awalnya manual ke elektronik.
Baca juga: Pemerintah bakal Integrasikan 27.000 Aplikasi Digital dalam Satu Portal
Di samping itu, butuh usaha besar untuk memberikan pelatihan penggunaan RME, terlebih jika RME yang digunakan bentuknya rumit. Banyak sekali pihak penyedia RME awalnya penyedia RME rumah sakit kemudian mengubahnya untuk keperluan klinik. Padahal masalah yang dihadapi klinik dan rumah sakit itu berbeda jauh.
Praktik dokter dan klinik, terutama klinik kecil, lebih berfokus pada efisiensi dan produktivitas kerja dibandingkan dengan laporan mendetail. Mereka sebenarnya juga membutuhkan laporan lengkap tetapi ditampilkan sesederhana mungkin sehingga cepat untuk dipahami dan dapat segera mengambil keputusan cepat karena UMKM ini mempunyai sifat agile. Selain itu, di fase awal mereka masih cukup fokus untuk mendatangkan pasien baru dibandingkan manajemen. Karenanya, kadang muncul pertanyaan, "Jika customer tidak ada, apa yang mau di-manage?"
Dari masalah-masalah tersebut di atas, seharusnya penyedia aplikasi RME mampu mengakomodasinya melalui solusi-solusi yang disematkan dalam aplikasinya. Seperti diketahui, ada aplikasi RME bernama Simraisha yang sempat menjadi kontroversi di kalangan penyedia aplikasi RME. Pasalnya, aplikasi yang sudah ada sejak 2016 ini mengakomodasi semua masalah di atas tanpa mengenakan biaya sepeser pun kepada penggunanya alias 100% gratis.
Baca juga: 3 Cara Daftar Paket Nelpon Telkomsel Murah
Aplikasi ini menggunakan pendanaan yang berasal dari dana CSR klinik-klinik yang dimiliki oleh founder-nya. Sang founder Simraisha yang juga seorang dokter pemilik beberapa klinik ini merasa prihatin dengan monetisasi berlebihan yang dilakukan oleh para penyedia aplikasi RME setelah lahir permenkes terbaru tersebut. Untuk itulah founder ini membagikan aplikasi yang sudah dikembangkan dan digunakan di semua kliniknya ini secara gratis. Tidak hanya itu, bagi user yang sudah aktif menggunakan aplikasi Simraisha, founder juga menyediakan pendampingan bisnis klinik/praktik dokter dan membagikan buku tentang marketing klinik secara cuma-cuma.
Meskipun hingga saat ini Simraisha banyak dikecam penyedia aplikasi EMR lain, sang founder tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa aplikasi ini harus bisa memenuhi semua kebutuhan dasar UMKM klinik/praktik dokter mandiri secara gratis. Fiturnya pun harus selalu di-update mengikuti perkembangan bisnis klinik. Untuk itulah sang founder bersedia mendampingi dan memberikan insight bagi pengguna aplikasi itu yang membutuhkan bantuan di bidang bisnis klinik karena background sang founder ialah praktisi dan mentor di bidang bisnis klinik. (RO/Z-2)
Setiap pasien dipatok biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Diagnos menyampaikan performa keuangan pada kuartal III 2025 terdapat koreksi pendapatan sebesar 2% secara year-on-year (YoY) apabila dibandingkan dengan kuartal III 2024.
Kontribusi sosial juga terus diperluas, termasuk dukungan untuk panti asuhan, para penghafal Al-Qur’an, dan pembangunan masjid.
EMPAT Inhouse Clinic resmi diresmikan di beberapa kompleks sekolah di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi pada 9 September 2025 lalu.
Saat ini Indonesia memiliki 655 sekolah keperawatan yang tersebar di 33 provinsi, dari jenjang D-3 sampai S-3.
PEMERINTAH hendak mengatur tata cara pelaksanaan donor air susu ibu (ASI) dan mencatatkannya ke dalam rekam medis.
POROS Transisi Indonesia yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rekam medis kejiwaannya. Jokowi tidak perlu takut bila kondisinya baik-baik saja.
Secara keseluruhan, Kota Solo memiliki 44 pasar tradisional yang tersebar di 5 kecamatan.
Kemenkes menambahkan fitur terbaru di Aplikasi Satusehat yang memungkinkan masyarakat bisa mengakses rekam medis secara elektronik.
PT Buana Varia Komputama perusahaan teknologi informasi dalam bidang kesehatan akan hadir di Hospital Expo 2023 pada 18-21 Oktober 2023. Acara ini akan dihelat di Jakarta Convention Center.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved