Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UU Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA) yang disetujui Uni Eropa memberikan denda bagi Big Tech yang melanggar. Pelanggaran aturan dapat menyebabkan denda setinggi 10% dari penjualan global tahunan perusahaan dan 20% untuk pelanggar berulang.
DMA, "Akan memiliki dampak besar pada cara beberapa operasi penjaga gerbang saat ini dilakukan," kata pengacara Katrin Schallenberg, seorang mitra di Clifford Chance.
"Jelas, perusahaan yang terkena dampak sedang mencari cara untuk mematuhi atau bahkan menentang peraturan tersebut," tambahnya.
Perusahaan Big Tech telah melobi keras terhadap aturan baru. Perusahaan itu telah membela diri dengan menuduh bahwa undang-undang baru secara tidak adil menargetkan perusahaan AS.
Dengan kesepakatan yang sekarang dicapai oleh para perunding, DMA sekarang menghadapi pemungutan suara akhir dalam sesi penuh Parlemen Eropa serta oleh para menteri dari 27 negara anggota UE.
Baca juga: Aturan Pasar Digital UE Bebankan Big Tech Banyak Kewajiban
Aturan tersebut dapat berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan teknologi meminta lebih banyak waktu untuk menerapkan undang-undang tersebut. (AFP/OL-14)
Setelah diterapkan, undang-undang tersebut akan memberi Brussels otoritas yang belum pernah terjadi untuk mengawasi keputusan para raksasa.
Prancis mengatakan undang-undang itu akan memberikan dampak nyata pada kehidupan warga negara Eropa.
Perusahaan teknologi besar menghasilkan keuntungan miliaran dolar AS setiap tahun. Sebagian dari rezeki nomplok itu digunakan untuk meraup perusahaan rintisan (start-up) dan inovator.
Etos tersebut merupakan inti dari salah satu proposal yang paling menarik untuk memastikan interoperabilitas antaraplikasi perpesanan.
PT Benua Integrasi Global (BIG) meluncurkan video game bertema metaverse, Bridge In Gain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved