Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Legalku Terus Berupaya Permudah Pembuatan Dokumen Digital

Budi Ernanto
27/5/2021 19:20
Legalku Terus Berupaya Permudah Pembuatan Dokumen Digital
Legalku berupaya membantu pembuatan dokumen digital secara mudah.(DOK IST)

DALAM rangka memperluas bisnisnya di Indonesia, Legalku selaku perusahaan rintisan di bidang legal-tech beradaptasi dengan merilis produk-produk barunya yang bersifat Software as a Service (SaaS), yaitu LegalDoc.

LegalDoc memiliki fitur pembuatan dokumen yang berkaitan dengan hukum, bisnis, dan juga kebutuhan umum seperti surat kuasa, perjanjian hutang piutang, surat izin sakit, surat jalan, kuitansi digital hingga surat lamaran kerja.

Untuk membuat dokumen yang diperlukan pengguna melalui tautan legalku.com hanya perlu mengisi data-data yang diperlukan melalui formulir yang telah disediakan dan akan terbuat secara otomatis secara cuma-cuma oleh document generator engine Legalku.

“Harapan kami dengan adanya produk-produk berbasis SaaS seperti LegalDoc dapat membantu memudahkan pengguna untuk proses otomatisasi dokumen maupun surat sehari-hari sehingga kesadaran atas dokumentasi dan pembuktian hukum semakin tinggi,” tutur Muhamad Philosophi, CEO legalku melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

Baca juga: Menkeu Usul Dokumen Digital Dikenakan Bea Meterai

Selain itu, pria yang biasa dipanggil Philo tersebut menyampaikan, Legalku, yang baru-baru ini memenangkan penghargaan sebagai “The Most Creative Startup” pada event AMVESINDO Pitching Days 2021, juga mempunyai fitur lain bernama LegalSign yang membantu pengguna dalam tanda tangan elektronik sehingga dapat dilakukan di mana saja dengan aman.

Tak sampai di situ, Legalku kini telah membantu lebih dari 6.300 pengusaha mikro kecil menengah dan dokumen LegalDoc telah dipakai dan diunduh sebanyak 25.700 kali.

“Dengan adanya pandemi covid-19 membuat semua bertransformasi menjadi digital, dengan adanya LegalDoc dan LegalSign diharapkan dapat mengurangi mobilitas untuk penandatanganan secara langsung karena otorisasi dapat dilakukan dengan jarak jauh dan aman” katanya. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik