Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KERJASAMA ATP dan Probellum menandai komitmen kedua promotor ini untuk memajukan dan menghidupkan kembali olahraga tinju di Indonesia.
Petinju berusia 48 tahun itu, dalam video yang diunggah di Twitter mengatakan dia harus dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan positif covid-19 meski telah divaksin penuh.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved