Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan layanan angkutan kapal menuju Kepulauan Seribu pada Selasa, 1 Juli 2025 karena terdapat risiko gelombang tinggi.
Banyak masyarakat yang meminta adanya penambahan jumlah armada dan waktu tempuh (headway) yang sebelumnya 10 menit sekali menjadi 5 meniit
Dari 4298, sebanyak 2.453 kursi untuk mudik dan 1.845 kursi untuk arah balik ke Jakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved