Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mohon Perhatian Bapak Kapolri Tito Karnavian

Mohamad Like Y,SE 081320911091
14/1/2017 14:48
Mohon Perhatian Bapak Kapolri Tito Karnavian
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KAMI ingin mengadukan ketidakadilan yang kami alami sebagai rakyat kecil terkait dengan perkara kecelakaan lalu lintas dengan kronologi sebagai berikut:

Pada 17 November 2016, mobil kami Toyota Avanza warna abu-abu mengalami kecelakaan lalu lintas di Km 41 (arah Jakarta-Bandung) Jakarta-Cikampek dengan ditabrak di bagian belakang dan terempas sehingga menabrak mobil lain.

Akibatnya, bagian depan dan belakang mobil kami rusak berat. Penabrak ialah bus pariwisata PO California dengan pelat nomor AA 1589 DD.

Pada saat kejadian bus tengah mengantar klub sepak bola Semen Padang yang akan bertanding dengan Persib.

Kejadian ini lalu ditangani pihak kepolisian PJR (Patroli Jalan Raya) Jati Bening bernama Bapak Aiptu Agus dan Bapak Brig Febri.

Namun, kami sangat kecewa karena tidak tahu kenapa selanjutnya bus tersebut bisa meninggalkan TKP.

Kami sebagai korban belum ada kesepakatan apa pun dengan pihak bus.

Kami merasa dirugikan karena mobil kami rusak berat dan hingga saat ini masih kami titipkan di PJR Klari.

Pihak PJR meminta kami bermediasi dengan Po bus melalui telepon dengan nomor yang diberikan PJR.

Keesokan harinya pada 18 November 2016 dibuatlah surat kesepakatan bahwa pihak bus menyanggupi menyimpan uang sebagai jaminan untuk perbaikan di bengkel sebesar Rp22 juta (estimasi sementara perbaikan).

Namun, hingga berakhirnya batas waktu 8 Desember, Po Bus California baru membayar Rp10 juta.

Pihak bus California kami anggap telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyanggupi sisa uang jaminan sebesar Rp12 juta.

Pada 14 Desember 2016 kami datang ke Polres Karawang (karena wilayah kecelakaan ada di Karawang) untuk melaporkan kejadian itu agar dibuat BAP (berita acara pemeriksaan).

Namun, di Polres Karawang, Ibu Aiptu Ningsih dan Bapak Aiptu Kamsin tidak menemukan catatan di buku besar mereka bahwa ada kejadian kecelakaan 17 November 2016.

Hal itu berarti pihak PJR tidak melaporkan adanya kejadian kecelakaan kepada Laka Lantas Polres Karawang.

Akibatnya, kami ditolak untuk dibuatkan BAP dan disarankan untuk menemui Bapak Aiptu Agus dan Bapak Brig Febri sebagai PJR yang menangani kasus pada saat terjadinya kecelakaan.

Namun, pihak PJR meminta kami menemui mereka keesokan harinya pada 15 Desember 2016.

Pada tanggal yang diminta, sesuai perjanjian, PJR menemui kami di KM 41.

Kami ceritakan pertemuan kami dengan Laka Lantas Polres Karawang.

Oleh PJR, kami diminta untuk bermediasi dengan pihak Po bus California pada 18 Desember 2016.

Alasan PJR, kejadian sudah lama sudah ada surat kesepakatan dengan pihak PO bus.

Padahal, surat kesepakatan itu tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak bus California.

Setelah berkoordinasi, pihak bus sepakat untuk bertemu pada 18 Desember pukul 09.00 WIB di KM 41.

Pada tanggal yang ditentukan itu, ternyata hingga pukul 16.00 WIB pihak bus California tidak datang.

Kami anggap pihak bus tidak ada iktikad baik untuk berdamai.

Karena itu, kami meminta dengan tegas pihak PJR untuk membawa berkas BAP-nya ke Laka Lantas Polres Karawang.

Namun, tetap saja berkas tidak bisa dilanjutkan karena barang bukti, yakni bus California, tidak ada.

Hal itu akibat pihak PJR melepas bus California meninggalkan TKP.

Kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami meminta pihak PJR Jati Bening menahan bus California sebagai barang bukti agar kasus kami bisa membuat BAP di Laka Lantas Polres Karawang dan lanjut ke tahap pengadilan.

Pada 21 Desember 2016 kami memutuskan melapor ke kantor PJR Jatibening dan bertemu dengan Kanit PJR, tapi gagal karena kanit tidak ada.

Pada 22 Desember 2016 kami datang lagi ke Kantor PJR Jati Bening dan bertemu Kanit II Bapak AKP Akhmad Jajuli.

Setelah menceritakan kejadiannya, kami diminta bertemu Kanit Laka Lantas di Polres Karawang untuk membuat laporan/BAP kejadian laka lantas.

Namun, saat tiba di Polres Karawang, Kanit Laka Lantas sedang bertugas keluar.

Oleh petugas piket, kami disarankan kembali keesokan harinya.

Pada 23 Desember 2016 kami datang kembali ke Polres Karawang untuk bertemu Kanit Laka Lantas Bapak Sabar.

Lalu, dibantu Bapak Aiptu Kamsin (petugas piket pada tanggal 17 Desember 2016 saat kejadian) kami diminta menghadirkan saksi yaitu sopir kami.

Pada 26 Desember 2016 kami kembali untuk membuat laporan dengan saksi (sopir kami yang mengendarai Toyota Avanza).

Sopir bus PO California dan Pemilik PO California akan dipanggil petugas.

Mereka akan membuat surat pemanggilan.

Namun, hingga saat ini sopir bus Po California dan pemilik Po California belum juga dipanggil.

Proses kami meminta keadilan begitu panjang dan berliku, dengan kondisi yang kami alami sangat rumit.

Kami hanya meminta keadilan.

Kenapa Po California dibiarkan saja jalan padahal telah menabrak mobil kami hingga hancur.

Kami mohon bantuan bapak Kapolri karena kami hanya rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah.

Kami ingin kasus kecelakaan mobil kami ini segera selesai.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya