Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Modifikasi Pelat Nomor,Bolehkah?

Aryanto Wibowo
25/8/2016 05:10
Modifikasi Pelat Nomor,Bolehkah?
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

KALAU kita sering menghabiskan waktu di jalan raya untuk pergi dan pulang kantor, atau beraktivitas lain, pasti sering menemukan mobil yang pelat nomor kendaraannya dimodifikasi.

Modifikasi itu tentulah bertujuan memberi nilai lebih sehingga pelat nomor yang berisi kombinasi angka dan huruf itu bisa dibaca jadi satu kata.

Padahal, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal itu termasuk pelanggaran.

Bunyi pasal tersebut ialah 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

Pasal 68 (4) berbunyi 'Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan'.

Nah, kalau kemudian di jalan raya masih banyak orang yang memodifikasi pelat nomornya, berarti boleh dibilang tak banyak penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

Atau mungkin saja ada penindakan, tapi penyelesaiannya tak sampai ke sanksi maksimal.

Kalau memang sudah begitu, sampai kapan pun kita akan melihat modifikasi tersebut dan cuma bisa mengelus dada.

Semoga saja hal ini menjadi perhatian aparat berwenang agar bukan cuma menindak tegas pelanggar marka jalan, bahu jalan, atau yang tak membawa/memiliki SIM.

Aryanto Wibowo
Jakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya