Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SAYA, Doron Siman, beralamat Perum Dasana Indah Blok RC 1/7, Desa Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, ingin mengadu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, terkait penguasaan tanah milik saya oleh Jamaludin, Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tanah saya yang yang dikuasai itu terletak di Jalan Sudirman Gang Restu di Sampit seluas kurang lebih 5.000 meter persegi, sudah diterbitkan sertifikat No 6380/Mentawa Baru Hulu, tanggal 22 Desember 2008 atas nama Melissa Agustin.
Kronologis tanah tersebut pada waktu pembuatan jalan Sampit-Pangkalan Bun pada 1982, saya menggarap tanah yang terletak di Km 4,2 yang berukuran 10 ribu meter persegi.
Pada 26 Mei 1982, saya diberi surat keputusan No.498/Urpem/6/1982 tentang Izin Membuka Tanah. Dari 1982-1989, tanah tersebut saya pelihara.
Ketika akhir Oktober 1989, saya mutasi kerja dari Sampit ke Pontianak, dan Banjarbaru, sampai akhirnya pensiun Februari 2012, tanah tersebut saya titipkan kepada Karnis Naibaho (kini sudah almarhum) dan Cornelis (kini sudah almarhum).
Namun, pada 2010, Karnis memberi tahu saya bahwa tanah tersebut dipasangi patok beton oleh Jamaludin, termasuk tanah milik Karnis dan Suriansyah.
Pada 29 April 2013, saya menemui Jamaludin dan menyampaikan keberatan.
Saya pun pada 20 Maret 2014 mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat No 6380 atas nama Melissa Agustin.
Permohonan saya itu dijawab dengan surat No 325.300.62.02/IV/2014 tertanggal 2 April 2014.
Bahkan pada 1 Oktober 2015, Jamaludin menerbitkan kembali sertifikat sisa tanah lebih kurang 5.000 meter persegi atas nama Anai.
Saya beranggapan Jamaludin sudah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Mohon kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk membantu mengembalikan hak saya atas tanah tersebut.
Terima kasih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved