Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENYALAHGUNAAN fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh PT Sari Gaperi selaku pengembang Perumahan Bojong Depok Baru 2 dan Acropolis membuat para penghuni resah. Fasum dan fasos tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal, fasilitas tersebut merupakan hak warga dan menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakannya. Di sisi lain, pengembang dinilai abai terhadap kondisi jalan serta penerangan jalan.
Pihak pengembang pada awalnya menjanjikan bakal membangunkan masjid dan sport center. Namun, tidak satu pun janji itu yang terwujud. Bahkan, jalan rusak di kawasan perumahan pun diabaikan. Akhirnya, warga membangun sarana olahraga dan masjid secara gotong royong.
Kekecewaan warga bukan cuma kepada pengembang, melainkan juga unsur-unsur pemerintah dan wakil rakyat. Pengaduan terhadap kondisi di perumahan kepada pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bogor tidak mendapatkan respons positif.
Pengaduan PT Sari Gaperi ke kepolisian terhadap Ketua RW 18 karena dituding memanfaatkan fasos di kawasan tersebut, juga mengada-ada sebab warga tidak diberikan fasos seperti yang dijanjikan pengembang. Manajer lapangan PT Sari Gaperi Dorris Herlambang yang didesak untuk meneruskan keluhan warga kepada direksi, mengaku sudah berkali-kali mengusulkan apa yang dituntut warga.
Namun, menurutnya sejauh ini tidak ada perintah dari pimpinan untuk memenuhinya. Warga pun berencana mengambil tindakan hukum berupa class action kepada pengembang yang dinilai abai terhadap kewajibannya.
Warga Perumahan, Bojong Depok Baru 2 dan Acropolis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved