Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH telah menetapkan bahwa mengurus KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Di satu sisi, keputusan itu sangat membantu warga dalam mengurus KTP secara efisien dan cepat. Di sisi lain, menurut saya, keputusan itu juga memungkinkan terjadinya celah pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan aturan itu dalam membuat KTP yang tidak diketahui pengurus RT/RW.
Sementara itu, kita tahu bahwa KTP sangat vital dalam mengurus berbagai surat-surat lainnya, sehingga bukan tidak mungkin akan ada penduduk siluman dengan pihak RT/RW tidak mengetahui persis jumlah warga sebenarnya. Karena bisa saja oknum-oknum pemilik KTP palsu itu tidak berdomisili di wilayah RT/RW yang tertulis di KTP-nya.
Nah, kalau sudah begini, akan semakin runyam persoalannya karena rentan disalahgunakan untuk maksud-maksud tertentu yang bahkan membahayakan keamanan NKRI. Jadi menurut saya, pihak pemerintah harus meninjau kembali kebijaksanaan mengurus KTP tanpa sepengetahuan pengurus RT/RW. Mungkin untuk memperbaharui KTP boleh saja, tetapi apabila membuat KTP baru karena pendatang baru misalnya, mesti memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga pengurus RT/RW mengetahui segenap warga yang tinggal di wilayahnya.
Kerap kali kita dihadapkan persoalan identitas warga yang menyimpang dari aturan. Jangan sampai keputusan membiarkan warga mengurus KTP tanpa surat dari RT RW menjadi blunder.
Aries Musnandar
Srigading Dalam Malang, Jawa Timur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved