Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIDAK bisa dimungkiri lagi bahwa kejahatan terhadap anak saat ini sudah masuk kejahatan luar biasa.
Hal itu beralasan karena peristiwa tentang pelecehan seksual, pemerkosaan, sampai pada pembunuhan terhadap anak-anak sudah tidak asing lagi kita dengar.
Bahkan media cetak selalu disesaki dengan berita kejahatan terhadap anak nyaris setiap hari.
Karena itu, ketika masyarakat mengklaim kehadiran UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi anak-anak di Indonesia, itu tidak terlalu salah.
Tampaknya kehadiran UU tersebut hanya hitam di atas putih.
Penanganan atas segala bentuk kejahatan terhadap anak masih bersifat reaktif tanpa memberikan solusi konkret.
Karena itu, tidak mengherankan angka kejahatan anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan terutama pemerkosaan, pelecehan, dan bahkan sampai pembunuhan.
Tidak salah kalau kemudian dikatakan saat ini Indonesia mengalami fase darurat kejahatan terhadap anak.
Penerapan hukum kebiri merupakan salah satu jawaban utama atas keresahan masyarakat saat ini.
Ketika kejahatan seksual terhadap anak terus merajalela, hukum kebiri merupakan sebuah jawaban.
Itu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.
Tentu regulasi penerapan hukum itu jadi solusi jitu ketika angka kejahatan terhadap anak di negeri ini terus meningkat.
Karena itu, wacana penerapan hukum kebiri yang dimuat dalam peraturan pengganti undang-undang (perppu) jadi jawaban utama.
Itu merupakan sebuah ultimum remidium (senjata terakhir) yang harus dilakukan penegak hukum mengingat UU PA tidak memberikan efek jera, bahkan membuat pelaku kejahatan seksual makin brutal.
Keputusan penerbitan perppu kebiri harus didukung untuk mengurangi angka kejahatan terhadap anak.
Semoga saja hal itu bisa mengembalikan keceriaan anak-anak yang sempat terkungkung.
Itu cara ampuh bagi kita untuk menjaga dan melindungi generasi penerus bangsa dari segala bentuk kejahatan yang ada.
Aurelius Decaprio Masar
Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved