Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Harus Ada Realisasi Hukuman Kebiri

Clemens Dimas CW
13/5/2016 06:00
Harus Ada Realisasi Hukuman Kebiri
(ANTARA/Rosa Panggabean)

MELIHAT maraknya berbagai kasus kejahatan seksual yang berujung pada kematian yang dialami korban, membuat kita harus menyadari betapa lemahnya status kaum wanita sehingga selalu menjadi sasaran keji.

Selain itu, kita dapat menilai betapa lemahnya hukum yang menangani kasus tersebut. Hukum yang diberlakukan cenderung tidak menimbulkan efek jera kepada para pelakunya. Banyak kasus kejahatan serupa yang terjadi di Indonesia. Namun, lewat begitu saja dalam ingatan, seakan-akan hal tersebut sesuatu yang biasa dan kadang cenderung menyalahkan korban. Bahkan, ketika ditangani aparat berwenang, cenderung macet dengan dalih kekurangan bukti dan saksi.

Berkaca dari peristiwa yang sedang menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia, yaitu kasus pemerkosaan yang berujung pada kematian seorang anak SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. Kita dapat melihat betapa kejamnya 14 pelaku yang tergolong masih remaja. Betapa rusaknya moral segelintir generasi muda Indonesia. Peristiwa ini hendaknya dapat menjadi pelajaran agar kita lebih waspada dan perlu adanya hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku.

Melihat dari kasus ini ada wacana untuk melaksanakan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. Hukuman ini dianggap oleh Menteri Sosial, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku jika dibandingkan dengan hukuman penjara. Sanksi tersebut perlu direalisasikan mengingat betapa maraknya kejahatan seksual. Jika hukuman kebiri dianggap sangat ampuh untuk memberantas kasus kejahatan seksual, pemerintah perlu segera merealisasikannya. Saya berharap hukuman kebiri ini tidak hanya menjadi wacana belaka.

Setelah kasus Yuyun mencuat, sejumlah kasus serupa, seolah pelaku menantang bangsa ini dengan terang-terangan. Jika melihat dari banyaknya kasus serupa perlu ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut agar hukuman kebiri dapat terlaksana. Selain itu, masyarakat juga harus mendukung hal tersebut demi terciptanya keamanan bagi kaum wanita.

Clemens Dimas CW

Mahasiswa Universitas Sanata Dharma



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya