Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Hak Jawab Linda Theresia

Mediaindonesia.com
13/9/2021 07:15
Hak Jawab Linda Theresia
Surat permintaan hak jawab(Dok.ist)

DENGAN hormat, 

Bersama dengan surat ini, saya Linda Theresia, SH., CLA., CTA merupakan Advokat-Pengacara dari Klien yang bernama: Selamat, berdasarkan Kuasa Khusus No. 128/lt-assc/SK/PANGKE-BRT/VIII/2021, Tertanggal 15 Agustus 2021, dengan ini meminta Hak Jawab atas Pemberitaan di Mediaindonesia.com pada tanggal 10 September 2021 jam 19.30 WIB dengan link : https://m.mediaindonesia.com/nusantara/431849/warga-korban-konflik-agraria- di-karimun-adukan-kasusnya-ke-kantor-staf-kepresidenan.

Menurut kami, berita tersebut merupakan opini tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang dikatakan sebagai mafia tanah bahkan menyebut mengenai ketidak pedulian dari pimpinan daerah setempat.

Adapun klarifikasi yang dapat disampaikan. Pertama bahwa atas nama klien saya, menyatakan keberatan atas pemberitaan sepihak yang dilakukan wartawan MediaIndonesia.com atas link berita : https://m.mediaindonesia.com/nusantara/431849/warga-korban-konflik- agraria-di-karimun-adukan-kasusnya-ke-kantor-staf-kepresidenan.

Kedua bahwa narasumber yang berbicara di dalam berita tersebut diduga tidak mempelajari dahulu materi yang akan disampaikannya dan tidak melihat dahulu bukti-bukti apa yang dibawa orang yang mengaku korban mafia tanah kepadanya, hanya opini walaupun faktanya beliau adalah mahasiswa S2 magister hukum salah satu universitas di Jakarta.

Ketiga bahwa yang mengaku korban mafia tanah, yaitu inisial MP adalah merupakan wartawan media online dan juga menggarap sebidang tanah klien saya di lokasi Desa Pangke Barat tanpa ijin.

Keempat bahwa surat tanah yang dimiliki oleh MP tersebut hanya satu lembar surat pernyataan penggarapan di atas lahan eks kebun karet, artinya benar dahulu tanah Klien saya adalah Kebun Karet dan pohon tersebut ditebang tanpa sisa guna menghilangkan jejak klien saya.

Kemudian isi pernyataan tersebut menyebutkan bahwa MP menggarap sejak tanggal 23 September 1999, namun tanggal surat adalah 10 November 2003 dan materainya yang 6000 keluaran tahun 2016 sampai dengan saat ini. Jika benar menggarap sejak tahun 1999 seharusnya tanggal surat tahun 1999 dan materainya materai tahun 1999, artinya bukan korban mafia tanah, namun diduga sebagai mafia tanah.

Kelima bahwa penggarapan di lokasi tanah klien saya dilakukan secara berkelompok dan terorganisir dengan menguasai lahan-lahan kosong milik klien dan mengakui bahwa mereka telah menguasai selama lebih dari 20 tahun dengan harapan dapat dimiliki.

Keenam bahwa surat para penggarap tanah klien saya hampir semua merupakan surat pernyataan penggarapan tahun 1997 dan 1999 yang dibuat dirinya masing-masing dan tidak terdaftar pada buku tanah di kantor desa atau kantor kecamatan.

Ketujuh bahwa klien saya memiliki surat alas hak tahun 1996 yang sah dan tercatat pada buku tanah di kelurahan dan kecamatan karimun.

Kedelapan mengenai respon pimpinan daerah setempat, tentu saja pembaca media ini sudah dapat mengetahui dengan sendirinya dikarenakan surat yang para penggarap miliki. Demikian klarifikasi ini dibuat, diucapkan terima kasih atas kerja samanya. (Cah/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya