Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menargetkan setiap kelurahan harus memiliki ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA).
Sebagai warga Bendungan Hilir (Benhil) kami juga ingin memiliki RPTRA di kawasan taman telantar yang berlokasi di depan Benhil VII, VIII, dan IX, Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Belum lama ini Lurah Benhil telah menerbitkan surat peringatan pertama dengan nomor surat 07/-1.754 tertanggal 11 Januari 2016 karena kawasan tersebut digunakan sejumlah orang untuk berjualan.
Isi surat itu pada intinya ialah memerintahkan kepada orang-orang yang berjualan di kawasan tersebut agar membongkar tempat jualannya dalam tempo 7 x 24 jam terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat peringatan pertama tersebut.
Kenyataannya, taman telantar di kawasan tersebut sampai saat ini masih belum dibenahi secara tuntas (masih ada yang berjualan).
Satu hal lagi lokasi itu jadi tidak sedap dipandang mata, bahkan di bagian tertentu digunakan untuk buang air kecil.
Kami khawatir jika tidak segera dibenahi, taman telantar tersebut akan lenyap seperti taman yang pernah ada di depan Benhil X, XI, XII, dan XIII.
Kami memohon agar di taman telantar di depan Benhil VII, VIII, dan IX dibangun RPTRA untuk Kelurahan Benhil seperti yang telah dibangun di kelurahan lain.
Kami juga memohon agar Jl Benhil III di sepanjang pinggiran taman telantar tersebut dibuka kembali (saat ini ada orang yang menutup).
Warga Benhil Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved