Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PADA awal Mei 2017 saya mengurus KTP-E dan KSK baru karena pindah rumah dari Surabaya Timur ke Surabaya Barat.
Saya mendapatkan surat keterangan KTP sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Surat keterangan KTP sementara itu memang dapat dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan lain-lain.
Namun, KTP sementara itu hanya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Hingga kini KTP-E saya belum juga jadi. Padahal, masa berlakunya sudah hampir habis. Mohon pihak yang berwenang dapat menanggapinya.
Iman
Surabaya
Kirimkan keluhan dan komentar Anda tentang pelayanan publik ke e-mail: [email protected]
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved