Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Klarifikasi Warga Pondok Jagung 2

Micom
22/11/2017 11:59
Klarifikasi Warga Pondok Jagung 2
(Ilustrasi)

TERKAIT dengan pemberitaan pada mediaindonesia.com berjudul 'Konflik Pelintasan Warga Adena-Pondok Jagung 2 Sampai ke DPRD Tangsel' yang dipublikasikan Selasa (21/11), saya mewakili warga perumahan Pondok Jagung ingin memberikan klarifikasi sebagai berikut.

Bahwa sebetulnya perumahan Pondok Jagung 2 dan Graha Adena dikembangkan oleh pengembang yang sama, yaitu PT Jaya Real Property Tbk, dibawah pengelolaan Unit Pengelola Graha Raya.

Perumahan Pondok Jagung 2 merupakan perumahan perintis di lingkungan Graha Raya di wilayah Serpong Utara, selain perumahan Pondok Jagung 1 dan perumahan eks-Kebayoran Regency yang di-take over oleh PT JRP dari pengembang sebelumnya.

Perumahan Pondok Jagung 1 & 2 mulai dibangun oleh pengembang pada 1999 dan mulai dihuni akhir 2000, serta memiliki akses melalui jalan yang telah ada, yaitu jalan yang saat ini menjadi bahan pembicaraan.

Sementara itu, perumahan Graha Adena dibangun sekitar 2003/2004 dan berlokasi di pintu masuk akses Perumahan Pondok Jagung 2.

Pengembang melalui Unit Pengelola Graha Raya sejak awal sudah menyatakan bahwa jalan akses adalah jalan bersama dan tidak akan ditutup. Pengelolaan jalan dilakukan secara bersama.

Jalan sebagai bagian dari fasos/fasum telah diserahterimakan dari pengembang kepada Pemda Kota Tangerang Selatan pada 2011 dengan nomor surat Pengembang 003/A/JRP/PKB-PJ/2011 dan nomor surat Pemda Kota Tangerang Selatan nomor 650/82.a-DTKBP/2011. Artinya hak kepemilikam, hak pengelolaan serta hak peruntukan sejak saat itu ada pada Pemda Kota Tangerang Selatan.

Perselisihan tentang jalan ini sudah terjadi berkali-kali namun tidak pernah mencapai titik temu kesepakatan yang permanen.

Ada sejumlah solusi yang pernah diterapkan namun dibantahkan/dibatalkan. Di antaranya pengelolaan bersama dengan sistem stiker dan kerja sama keamanan serta pembuatan kartu akses bersama (kartu sudah dibuat namun tidak dijalankan).

Pengembang dalam hal ini PT Jaya Real Property Tbk sesuai dengan IMB yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang tidak pernah mengembangkan perumahan Cluster Adena 1.

Yang dibangun oleh pengembang sesuai IMB adalah Perumahan Graha Adena, yang dalam perjalanannya terpecah menjadi Adena 1 dan Adena 2. Kemudian Adena 1 menyatakan dirinya sebagai Cluster Adena 1.

Demikian klarifikasi kami agar berita yang disajikan dapat seimbang dan warga dari dua perumahan tersebut dapat segera menemukan solusi terbaik.

Ismardi
Warga Perumahan Pondok Jagung 2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya