Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Uang Elektronik untuk Memudahkan Pengguna Tol

Thoriq Tri Prabowo Pengelola Resource Centre Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
11/10/2017 10:30
Uang Elektronik untuk Memudahkan Pengguna Tol
()

SALAH satu pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang gencar dilakukan Presiden Jokowi ialah pembangunan tol. Berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 1 ayat 7 definisi dari tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Tol sangat penting dibangun, terutama untuk keperluan mengurai kemacetan. Selain itu, jalan bebas hambatan tersebut juga sangat diperlukan untuk keperluan industri yang notabenenya memerlukan akses yang efektif dan efisien.

Pembangunan tol yang luar biasa pesat tersebut tentu memiliki maksud dan tujuan, yaitu percepatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan, sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan tersebut tentu merupakan tujuan yang mulia, dan masyarakat tidak bisa membiarkan Presiden dan jajarannya saja untuk membangun negeri ini. Perlu ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk menyukseskan program-program yang diluncurkan pemerintah.

Sebelum 31 Oktober 2017 dikabarkan seluruh transaksi pembayaran pada tol diberlakukan menggunakan transaksi nontunai atau dengan kata lain semua gerbang tol tak lagi melayani uang tunai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 yang mengharuskan seluruh transaksi di tol menggunakan nontunai.

Program tersebut tentu menuai reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kelebihan dari pengimplementasian transaksi nontunai ialah mengenai kecepatan transaksi yang diklaim lebih cepat daripada transaksi tunai.

Dengan melakukan tapping ­e-Money ke reader, pembayaran sudah selesai dalam hitungan detik. Berbeda dengan pembayaran tunai yang menggunakan tenaga manusia sebagai alat penerima dan penghitung uangnya.

Hal tersebut tidak akan terasa jika pengguna tol lengang. Namun, jika pengguna tol begitu padat, kema­cetan pun tidak akan terhindarkan. Untuk itu, dalam hal efisiensi transaksi nontunai diklaim memiliki kelebihan ketimbang transaksi tunai.

Namun, dalam praktiknya kendala tetap ditemukan pengguna. Salah satunya ialah mengenai masalah teknis penggunaan e-Money atau uang elektronik untuk membayar tol yang dirasa masih belum memperhatikan aspek ergonomis sehingga beberapa pengguna masih kesulitan untuk mengaksesnya.

Untuk itu, meskipun diberlakukannya transaksi nontunai, masyarakat sangat mengharapkan petugas atau pemandu di gerbang tol tetap dipekerjakan untuk membantu transaksi jika pengguna mengalami kesulitan.

Pro dan kontra akan selalu ada untuk memulai sebuah perubahan. Untuk itu, yang terpenting dalam hal ini adalah terselenggaranya pengelolaan jalan tol yang efektif, efisien, dan menguntungkan masyarakat. Sesuai dengan amanat UU No 38 Tahun 2004 pasal 3 poin f, diketahui bahwa pengaturan penyelenggaraan jalan sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan pengusahaan tol yang transparan dan terbuka. Transaksi nontunai ini perlu terus dikaji dan dievaluasi dengan melibatkan masyarakat sebagai penggunanya agar pelayanan semakin baik.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya