Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pelaku Plagiarisme Harus Ditindak Tegas

Siti Hawa Mahasiswa UIN SGD Bandung
06/10/2017 08:23
Pelaku Plagiarisme Harus Ditindak Tegas
()

PLAGIARISME, atau sering disebut plagiat, adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangĀ­an dan pendapat sendiri, tanpa mencantumkan sumber dari karya itu.

Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat dihukum berat, seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.

Semakin berkembangnya teknologi semakin marak pula praktik-praktik plagiarisme. Keberadaan internet menambah peluang seseorang untuk mudah melakukan tindak kriminal itu. Dulu, praktik plagiarisme tidak semarak sekarang. Tentu saja, untuk melakukannya, seseorang harus mengetik ulang karya yang ingin diplagiat (dijiplak) dengan mesin ketik. Namun, setelah zaman serba digital seperti sekarang ini praktik plagiarisme menjadi merajalela karena mudahnya melakukan kegiatan copy dan paste.

Banyak sekali faktor penyebab terjadinya tindakan kriminalitas ini. Namun, faktor utamanya ialah malas. Malas untuk menulis dengan pemikiran sendiri, malas untuk membaca referensi dan merangkumnya, hingga malas mengerjakan tugas sampai H-1 dan terpaksa browsing di internet dan copy-paste demi terpenuhinya tugas tersebut.

Seperti kasus plagiarisme yang terjadi belakangan ini di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang mengakibatkan diberhentikannya rektor di universitas tersebut, yaitu Djaali. Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) mempunyai bukti kuat terkait dengan kasus plagiarisme di UNJ.

Djaali menganggap hal itu pencemaran nama baik, padahal sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus plagiarisme ini.

Pemberhentian rektor saja belum cukup. Seharusnya promotor atau dosen pembimbing yang terlibat harus dicopot dari jabatan akademik dan gelarnya dicabut. Selain itu, seluruh disertasi ataupun karya akademik para wisudawan wajib dievaluasi ulang. Jika terbukti hasil plagiarisme atau tidak memenuhi standar mutu, ijazah dan gelar mereka harus dicabut. Selayaknya pula para pelaku tersebut diproses secara hukum untuk dikenai sanksi pidana. Sanksi tegas merupakan salah satu cara untuk menimbulkan efek jera sekaligus mengembalikan muruah perguruan tinggi.

Dengan melihat kasus di atas, tentu muncul pertanyaan bagaimana cara menyiasatinya? Solusi yang bisa digunakan ialah dengan menulis ulang sebuah karya dengan bahasamu sendiri. Cara yang paling aman selain tulis ulang tersebut ialah dengan mengutip secara benar. Jangan lupa melampirkan keterangan kutipan serta daftar referensi yang kamu gunakan, tapi tentu saja tidak bisa dikutip semuanya. Marilah kita tinggalkan plagiarisme karena itu budaya yang tidak baik. Sebagai mahasiswa yang baik, marilah kita ikuti kaidah-kaidah yang berlaku demi masa depan kita.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya