Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
ATAS nama klien kami PT Muliatama Mitra Sejahtera, berkedudukan di Pergudangan Industri Terpadu PIK G2 No 12, Jalan Kamal Muara VII No 1 RT 003/RW 003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum tetap di kantor kami, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada 25 September 2017 (fotokopi surat kuasa terlampir).
Bersama ini kami sampaikan tanggapan dan sanggahan atas pemberitaan yang dimuat dalam surat kabar dan situs mediaindonesia.com pada 6 September 2017 dan 18 September 2017, tentang upaya penyelundupan minuman beralkohol yang disebutkan dilakukan PT MMS, sebagai berikut:
Bahwa pada 6 September 2017, Media Indonesia melalui surat kabar dan situs mediaindonesia.com menerbitkan pemberitaan tentang adanya peristiwa penyelundupan minuman beralkohol yang bertajuk Ketika Jakarta Mirip Chicago 1920-an. Pada alinea 2 pemberitaan tersebut menyebutkan PT MMS adalah pemilik tujuh kontainer minuman beralkohol yang ditangkap aparat kepolisian dan Direktorat Bea Dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahwa pada 18 September 2017, masih melalui surat kabar dan situs mediaindonesia.com, Media Indonesia kembali menerbitkan pemberitaan bertajuk Selundupan Miras 5 KontaiĀner Digagalkan dengan menyebut PT MMS sebagai pemilik tujuh kontainer berisi minuman beralkohol dengan merujuk kepada pemberitaan yang dikeluarkan Media Indonesia pada 6 September 2017.
Bahwa klien kami, PT Muliatama Mitra Sejahtera merupakan salah satu dari 16 perusahaan importir minuman beralkohol pemegang SIUP-MB untuk IT-MB yang aktif melakukan kegiatan importasi minuman beralkohol.
Bahwa dari 16 perusahaan importir minuman beralkohol pemegang SIUP-MB untuk IT-MB yang aktif, dapat kami pastikan tidak ada satu pun yang mempunyai inisial nama sebagai PT MMS selain dari klien kami, yakni PT Muliatama Mitra Sejahtera, dan sudah barang tentu pemberitaan Media Indonesia yang sedemikian telah menjadikan klien kami merasa sebagai objek dari pemberitaan tersebut.
Bahwa klien kami tidak mempunyai hubungan dan tidak ada sangkut paut baik langsung maupun tidak langsung dengan kontainer berisi minuman beralkohol senilai Rp58 Miliar yang disebutkan telah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Bahwa terkait dengan kedua pemberitaan Media Indonesia yang menyebutkan PT MMS sebagai pemilik kontainer berisi minuman beralkohol selundupan, klien kami sebagai perusahaan importir pemegang SIUP-MB Untuk IT-MB telah dirugikan dan telah tercemar nama baik serta reputasinya.
Dengan ini, kembali kami tegaskan bahwa klien kami bukanlah pemilik dari kontainer berisi minuman beralkohol senilai Rp58 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok yang disebutkan telah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami minta agar Kepala Sekretariat Redaksi Media Indonesia untuk memuat tanggapan dan sanggahan kami ini secara utuh dalam surat kabar dan situs mediaindonesia.com, serta mencabut, meralat, dan memperbaiki pemberitaan yang telah telanjur diterbitkan pada kesempatan pertama setelah surat ini diterima.
Hormat kami,
Kuasa Hukum PT Muliatama Mitra Sejahtera tsb.
DHP Law Firm
Rony Hutajulu dan Fadilah Sukri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved