Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KASUS penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) kabur kembali terulang.
Kali ini, ratusan narapidana kabur secara beramai-ramai di Rutan Sialang Bungkuk pada 5 Mei lalu.
Salah satu faktor pendukung kaburnya para tahanan ialah kelebihan kapasitas.
Masalah over capacity LP atau rutan cenderung memicu berbagai masalah-masalah baru yang tak kalah besarnya.
Berdasarkan data, jumlah narapidana naik rata-rata setiap bulan mencapai 3.000 orang dan kasus narkoba menjadi penyumbang terbesar penghuni LP dan rutan di Indonesia.
Dalam situasi ini, kerja ekstra keras dari berbagai pihak diperlukan agar masalah kelebihan kapasitas ini bisa diatasi atau setidaknya disiasati.
Dengan adanya kasus ini, upaya atau penanganan harus segera dilakukan.
Salah satu cara yang dapat diaplikasikan untuk meminimalkan kelebihan kapasitas LP dan rutan ialah rehabilitasi dan pemindahan narapidana.
itu bisa menjadi salah solusi konkret.
Namun, konsep rehabilitasi harus dipahami seluruh penegak hukum sehingga penegak hukum tidak hanya berorientasi pada tangkap, tahan, dan penjarakan, tapi lebih kepada tangkap lalu rehabilitasi.
Pentingnya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba baik itu yang berada di dalam tahanan maupun di luar tahanan merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menyatakan penyalah guna narkoba berhak mendapatkan layanan rehabilitasi.
Selain itu, pemindahan narapidana ke LP dan rutan di kota atau daerah lain merupakan langkah yang efektif.
Hal ini disebabkan narapidana harus mendapatkan tempat yang layak sebagaimana mestinya.
Penanganan kelebihan kapasitas di LP dan rutan merupakan masalah yang selalu saja terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
Tindakan yang tepat seperti rehabilitasi dan pemindahan narapidana merupakan solusi konkret bagi permasalahan yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved