Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

TGIPF Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa bentuk Pelanggaran

Dhika kusuma winata
10/10/2022 20:59
TGIPF Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa bentuk Pelanggaran
Petugas keamanan menembakkan gas air mata saat para suporter merangsek ke dalam lapangan.(Antara)

TIM Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyelisik soal penggunaan gas air mata yang ditengarai kedaluwarsa ketika pengendalian penonton di Stadion Kanjuruhan. TGIPF pun memeriksa selongsong gas air mata yang digunakan polisi.

"Kalau itu kedaluwarsa itu adalah pelanggaran. Tentu itu adalah penyimpangan," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10).

Rhenald mengatakan ketika tim ke Malang, korban yang terpapar gas air mata mengalami mata yang memerah bahkan menurut keterangan dokter membutuhkan waktu hingga satu bulan untuk pulih.

"Salah satu kecurigaan kami adalah kedaluwarsa dan itu sudah dibawa ke laboratorium semuanya diperiksa," ucapnya.

Baca juga: TGIPF Curiga Ada yang Paksakan Pertandingan Malam Hari

Rhenald menyatakan penggunaan instrumen pengendalian massa sejatinya tak boleh berdampak fatal. Dari informasi yang dikumpulkan TGIPF, imbuhnya, panpel mengatakan sudah menyampaikan ketentuan FIFA soal larangan gas air mata namun tetap terjadi.

"Ingat kepolisian itu sekarang bukan military police tapi civilian police. Maka polisi itu di tangan kanannya adalah kitab HAM jadi bukan (menggunakan) senjata untuk mematikan tapi melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresifitas. Yang terjadi adalah justru mematikan jadi ini tentu harus diperbaiki," ungkapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya