Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PSSI Jatuhi Sanksi ke Arema FC, Ketua Panpel dan Petugas Keamanan

Dhika Kusuma Winata
04/10/2022 21:58
PSSI Jatuhi Sanksi ke Arema FC, Ketua Panpel dan Petugas Keamanan
PSSI(Ilustrasi)

PSSI merampungkan hasil investigasi penyelenggaraan pertandingan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Hasilnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi hukuman kepada Arema FC selaku klub, ketua panitia pelaksana, dan petugas pengamanan stadion.

Komdis PSSI memutuskan Arema tak boleh menggelar laga kandang mereka di Stadion Kanjuruhan hingga musim kompetisi berakhir. Arema masih bisa menggelar laga kandang namun minimal 250 km dari markas mereka dan tetap tanpa penonton.

"Dari hasil sidang, kepada klub Arema FC keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Klub juga dikenai sanksi denda Rp250 juta," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobin dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Komdis menyebut temuan investigasi tragedi Kanjuruhan menemukan muasal kejadian diawali masuknya suporter Arema ke dalam lapangan. Masuknya suporter tersebut kemudian gagal diantisipasi panitia pelaksana pertandingan sehingga berbuntut kerusuhan.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," imbuh Erwin.

Selain klub, ketua panpel pertandingan Abdul Haris juga dijatuhi hukuman. Komdis PSSI menjatuhkan larangan berkecimpung di sepak bola seumur hidup kepada Abdul Haris.

Baca juga: PSSI Akui Tak Prediksi Bakal Terjadi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Abdul Haris sebagai ketua panpel pertandingan Arema dinilai telah melanggar karena gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema ke dalam lapangan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan.

"Dia semestinya jeli, harus cermat mengantisipasi. Akan tetapi ketua pelaksana gagal mengantisipasi kerumunan orang datang," ujarnya.

"Kepada saudara Abdul Haris sebagai ketua pelaksana tidak boleh terlibat dalam kegiatan sepak bola seumur hidup," imbuh Erwin.

Pihak berikutnya yang dihukum ialah security officer Arema Suko Sutrisno. Sebagai orang yang memikul tanggung jawab sisi pengamanan stadion, Komdis menilai Suko gagal mengantisipasi masuknya kerumunan. Dia juga dilarang berkegiatan di sepak bola selama seumur hidup.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya