Kamis 27 Februari 2020, 10:30 WIB

DPO Kasus Pengaturan Skor Persikasi vs Perses Ditangkap

Siti Yona Hukmana | Sepak Bola
DPO Kasus Pengaturan Skor Persikasi vs Perses Ditangkap

Dok MI
Ilustrasi

 

DUA tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 ditangkap polisi. Mereka adalah Anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat Hikmat Nuristawan (HN) dan Dewan Pengawas yang juga PNS berinisial KH.

"HN kita amankan 18 Februari 2020 di salah satu rumah kos daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan. Sementara KH pada 19 Februari 2020 di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2).

Yusri mengatakan dengan ditangkapnya dua DPO itu, jumlah tersangka mafia bola dalam pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang dalam Liga 3 pada 6 November 2019 lalu menjadi delapan orang. Enam tersangka lainnya sudah menjalani persidangan.

Baca juga: PSM Perkasa di Stadion Madya

Keenam tersangka itu yakni wasit utama berinisial DSP, Manajemen Persikasi berinisial B dan HR, Manajer Persikasi berinisial SH, Komite Penugasan Wasit Utama Asprov Jawa Barat berinisial DS, dan perantara berinisial MR.

Yusri membeberkan peran dari kedua tersangka itu. HN, kata dia, diduga menerima uang dari tersangka Bayu (B).

"Tujuannya untuk memenangkan Persikasi Bekasi agar lolos dari Liga 3 ke Liga 2 dan memang kenyataannya saat itu menang ke Liga 2," ungkap Yusri.

Sementara tersangka KH, lanjut Yusri, berperan mencari wasit yang akan ditunjuk memimpin pertandingan. KH juga merupakan orang yang memberikan uang kepada tersangka Bayu (B) untuk diserahkan kepada Exco.

"Total dana yang diberikan ada Rp25 juta dengan pembagian-pembagiannya. Ada yang Rp8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi. Hasil pendalaman, dia sudah menerima Rp60 juta," beber Yusri.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polisi sudah memberkas kasus dua tersangka itu. Mereka telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani persidangan. (OL-1)

Baca Juga

AFP

Pochettino Tangani Chelsea Mulai Musim Depan

👤Widhoroso 🕔Senin 29 Mei 2023, 23:06 WIB
CHELSEA mengumumkan telah mencapai kata sepakat dengan Mauricio Pochettino untuk mengisi posisi...
FIFA

Menuju Final Piala Dunia U-20 2023. Tim Kamu yang Mana?

👤Zubaedah Hanum 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:15 WIB
PENYISIHAN babak 16 besar Piala Dunia U-20 2023 akan dimulai pada 31 Mei 2023 hingga 2 Juni 2023 di Argentina. Berikut ini jadwal lengkap...
FIFA

Piala Dunia U-20, Juara Grup F Gambia Hadapi Uruguay 2 Juni 2023

👤Zubaedah Hanum 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:20 WIB
TIMNAS Gambia mempertahankan rekor tak terkalahkan mereka di Piala Dunia U-20 dengan hasil imbang melawan Korea yang juga mengamankan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya