Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PSSI telah bersurat ke FIFA terkait sanksi denda dan hukuman larangan tanpa penonton yang dijatuhkan FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional) kepada PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). Dalam surat ini, PSSI meminta penjelasan terperinci keputusan Komite Disiplin FIFA atas sanksi itu.
“Kita sudah bersurat ke FIFA. Jadi, kita ingin penjelasan lebih rinci atas keputusan sanksi itu,” kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, FIFA menjatuhkan denda 245 ribu franc Swiss atau Rp3,5 miliar dan larangan tanpa penonton pada laga kandang terakhir Indonesia melawan Uni Emirat Arab di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada Maret 2020.
Sanksi dan denda dijatuhkan karena kericuhan dan insiden saat laga kandang di Stadion Utama Gelora Bung Karno melawan Malaysia dan Thailand pada kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia, September 2019.
FIFA menghukum PSSI karena terjadi kericuhan penonton yang membuat pertandingan Indonesia lawan Malaysia di Stadion Gelora Bung Karno dihentikan. Denda yang harus dibayar ialah 45 ribu franc Swiss (Rp643 juta).
Selain itu, Indonesia mendapat peringatan karena mengulur waktu kick-off saat menjamu Thailand.
“Ketertiban dan keamanan pada pertandingan (menyalakan kembang api atau benda lain, melempar benda, tindakan perusakan, mengganggu ketertiban atau indisipliner yang diamati di stadion). Perilaku buruk pemain dan ofisial (hingga kick-off tertunda),” tulis pihak FIFA.
Tak hanya itu, PSSI didenda 200 ribu franc Swiss (Rp2,8 miliar) karena keributan suporter saat laga di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, 19 November 2019.
Atas kejadian itu, FIFA juga menghukum Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dengan denda 50 ribu franc Swiss atau Rp717 juta. (Faj/R-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved