Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Terkuak, Begini Cara Mafia Bola Atur Skor Pertandingan

Siti Yona Hukmana
28/12/2018 17:18
Terkuak, Begini Cara Mafia Bola Atur Skor Pertandingan
(MI/Haufan Hasyim Salengke)

POLISI membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni Johar Lin Eng (J), Priyanto (P), dan Anik Yuni Artika Sari (A), dalam mengatur pertandingan sepak bola. Johar diduga ikut menentukan klub di grup dan jadwal pertandingan pada Liga 3 di Jawa Tengah.

"Misalnya delapan klub ada empat grup, dia (J) bisa menentukan. Yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia ditaruh di grup yang ringan. Dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia," kata Ketua Tim Media Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12).

Baca juga: Soal Mafia Bola, Ganjar: Sikat Saja

Dalam melancarkan aksinya, anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bekerja sama dengan Priyanto, mantan anggota Komite Wasit. Mereka berkongkalikong menentukan wasit dalam pertandingan.

"Kemudian, J ini menyuruh komunikasi ke P. Ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tertentu saja yang diajak sama dia. Jadi, kalau klub sudah komunikasi dengan dia tinggal ditentukan wasitnya siapa," ungkap Argo.

Sementara itu, Anik selaku wasit futsal dan juga anak dari Priyanto, berperan menerima uang dari manager klub. "Intinya, setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp100 juta sampai Rp200 juta di sana dibagi yang terima si A, nanti dia kirim ke P, nanti ngirim ke J," jelas Argo.

Baca juga: Korban Mafia Bola Dimintai Uang Ratusan Juta

Aksi ketiganya pun terendus polisi. Priyanto diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 24 Desember 2018. Pada hari yang sama, polisi menangkap Anik di Pati, Jawa Tengah. Johar lalu ditangkap pada Kamis, 27 Desember 2018, pukul 10.12 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma.

Tiga tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik