Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lloris Didakwa Polisi karena Mengemudi Sambil Mabuk

Antara
24/8/2018 21:05
Lloris Didakwa Polisi karena Mengemudi Sambil Mabuk
Lloris Didakwa Polisi karena Mengemudi Sambil Mabuk(AFP PHOTO/IAN KINGTON)

KAPTEN Tottenham Hotspur dan Prancis Hugo Lloris didakwa karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kata kepolisian Inggris pada Jumat (24/8).

Lloris, yang menjuarai Piala Dunia bersama Prancis bulan lalu, dihentikan polisi di London tengah pada Jumat dini hari.

"Seorang pria didakwa menyusul dihentikannya dia pada patroli rutin di Gloucester Place, W1," demikian pernyataan Metropolitan Police.

"Hugo Lloris (31) yang berasal dari East Finchley didakwa karena mengemudi sambil mabuk. Ia harus menghadiri persidangan di Pengadilan
Westminster pada 11 September."

Lloris didatangkan Spurs dari Olympique Lyonnais pada 2012 dan telah mencatatkan 254 penampilan untuk klub Liga Primer Inggris tersebut. Spurs selanjutnya akan berhadapan dengan Manchester United di Old Trafford pada Senin (27/8).
 (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya