Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Pengacara Yakin Berkas Jessica Tidak P21

Budi Ernanto
24/5/2016 18:12
Pengacara Yakin Berkas Jessica Tidak P21
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

MASA penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan segera berakhir, Sabtu (28/5). Namun, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, yakin Kejati tidak menyatakan berkas tersebut lengkap. “Perbuatannya saja tidak bisa dibuktikan. 100 kali bolak-balik juga tidak akan dinyatakan lengkap (P21),” kata Yudi, Selasa (24/5).

Karena tidak ada bukti, Yudi beranggapan penyidik sudah salah menetapkan status tersangka kepada Jessica. Karena itu, Jessica harus dibebaskan. Saat ini, masa penahanan Jessica sudah mencapai 116 hari dan jika melewati 120 hari, penyidik harus melepasnya.

"Kasusnya juga seharusnya dihentikan. Karena sesuai Pasal 76 Peraturan Kepala Polri 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana jika tidak cukup bukti, harus dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Silakan saja lanjutkan perkaranya kalau tidak malu,” kata Yudi.

Di sisi lain, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan perkara tersebut tetap berlanjut meski Jessica sudah tidak ditahan lagi. Menurutnya, bebas dari tahanan bukan berarti lepas dari proses hukum.

Ditanyakan mengenai kemungkinan adanya pelaku selain Jessica, Badrodin hanya mengatakan dirinya yakin pada kerja anak buahnya yang sudah menetapkan Jessica sebagai tersangka.

"Ya kalau dari alat bukti yang kami terima sudah meyakinkan penyidik kalau itu pelakunya, ya kita cari alat bukti yang lain, gitu. Tetapi saya yakin, kita tunggu saja. Kalau terlepas demi hukum masih bisa P21,” ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya