Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMUDAHAN media sosial membuat masyarakat menjadikannya sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi. Sayangnya, kebebasan dalam menggunakan media sosial kerap tak disertai etika sehingga tak jarang menimbulkan mudarat seperti hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan informasi palsu.
Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU Nurul Badruttamam mengungkapkan terdapat beberapa rambu dalam bermedia sosial yang harus kita jadikan sebagai wujud muslim yang berakhlak. "Adab pertama yang harus diperhatikan seorang muslim dalam bermedia sosial ialah muraqabah (merasa selalu diawasi Allah). Apa pun yang kita sebarluaskan di media sosial, termasuk niat di balik postingan tersebut harus disadari bahwa Allah Maha Mengetahui. Dengan selalu merasa diawasi Allah, kita hanya akan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang membawa maslahat," kata Nurul dilansir dari nuonline, kemarin.
Nurul mengungkapkan bahwa Allah telah berfirman, “Jika kamu menampakkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al-Ahzab: 54). Terkait dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 24 Tahun 2017 menyampaikan tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini mengatur tentang hubungan sosial sesama manusia mulai mengirim pesan di media sosial hingga cara memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Seorang muslim seyogianya melakukan tabayyun (klarifikasi) ketika mendapatkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Hujurat: 6, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Konten positif
Seorang muslim harus menyampaikan informasi harus dengan benar. Islam mengajarkan opini yang jujur dan didasarkan pada bukti dan fakta, tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya di media sosial. Istilah ini disebut qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu.
Perintah untuk amar ma’ruf nahi munkar idealnya menjadi pegangan seorang muslim dalam bermedsos. Media sosial harus dipergunakan untuk mengajak kepada kebaikan, menyalurkan konten positif melalui berbagai platform yang saat ini banyak digemari masyarakat. Media sosial seperti Youtube, Tiktok, Twitter, Facebook, dan Instagram merupakan media yang tepat dan mudah untuk menyebarluaskan kebaikan yang bertanggung jawab, dan kita harus menjadi orang-orang yang masuk golongan amar ma'ruf nahi munkar.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imran: 104, artinya, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Di tengah arus globalisasi dan gencarnya informasi yang tiada henti, kita sebaiknya semakin bijaksana dan arif dalam bermedsos. Akhlak yang mencerminkan pribadi muslim harus menjadi pedoman sehingga kemudahan zaman dapat membawa maslahat untuk umat dan bangsa. (H-3)
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved