Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Zakat Sarana Berbagi Kebahagiaan

Humaniora
09/5/2021 20:00
Zakat Sarana Berbagi Kebahagiaan
Pengendara motor membayar zakat secara Drive Thru di Masjid Nurul Hidayah, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2021)(MI/VICKY GUSTIAWAN)

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan bahwa berzakat khususnya zakat fitrah dan zakat mal tidak hanya membersihkan diri tetapi juga berbagi kebahagiaan ke semua orang.

"Orang berzakat pada Ramadan ingin membantu orang yang tidak mampu dalam arti prasejahtera. Ketika berbagi saat menghadapi Idul Fitri, mustahik mendapatkan kebahagiaan dalam menyambut hari raya," kata Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (8/5).

Sejatinya, zakat di dalam Islam terdiri atas dua jenis yakni zakat fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan zakat mal (harta benda) untuk membersihkan dan menyucikan harta.

Baca juga: Lima Macam Bacaan Salawat Nabi Muhammad

Zakat mal dikeluarkan setelah harta yang dimiliki seseorang sudah mencukupi nisab (ukuran) yang sudah ditentukan dan sudah mencapai haul (satu tahun).

Jika zakat mal bisa dikeluarkan setiap saat, zakat fitrah hanya bisa dilakukan di bulan Ramadan mulai dari tanggal satu sampai menjelang pelaksanaan Salat Idul Fitri. Akan tetapi kecenderungan seseorang membayar zakat fitrah jelang perayaan Idul Fitri.

"Zakat fitrah identik secara syariat ditunaikan pada bulan Ramadan dan itu disalurkan sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah merupakan kewajiban karena berurusan dengan jiwa," kata dia.

Ia mengingatkan agar pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi. Pasalnya, jika zakat disalurkan melalui lembaga yang tidak jelas, maka bisa jadi manfaat dan tujuan mulia dari berzakat tidak akan bisa digapai.

"Karena kalau berzakat di lembaga zakat seperti masjid atau semacamnya, yang merasakan manfaat zakat hanya satu golongan, berbeda kalau berzakat di lembaga resmi. Dengan berzakat Rp40 ribu (minimal yang ditentukan) kita sudah bisa memberikan manfaat untuk delapan penerima zakat," ujarnya.

Selain itu, Tarmizi juga meminta agar masyarakat menyalurkan zakatnya secara daring, seiring dengan masih masifnya penularan covid-19 di Indonesia. Dengan begitu, potensi kerumunan bisa dihindarkan.

"Saya juga berharap lembaga zakat dapat menyalurkan dana zakat masyarakat dengan datang langsung ke rumah mustahik, hal tersebut mengurangi resiko penumpukan dan keramaian," kata dia. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah