Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebutuhan Uang Selama Ramadan dan Idul Fitri di Malut Naik 14%

Hijrah Ibrahim
13/4/2021 09:48
Kebutuhan Uang Selama Ramadan dan Idul Fitri di Malut Naik 14%
Warga berjalan menuju tempat penukaran uang saat kegiatan Rupiah untuk Negeri di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

KEBUTUHAN uang pada Ramadan dan Lebaran 1442 H di Provinsi Maluku Utara diperkirakan mencapai Rp517,9 miliar, meningkat 14% dibanding realisasi permintaan uang kartal pada Ramadan 2020 sebesar Rp452,5 miliar.

Untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat melalui 64 jaringan kantor bank umum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Dari proyeksi tersebut Rp484 miliar berupa uang pecahan besar Rp100 ribu-Rp50 ribu, sedangkan uang pecahan kecil Rp20 ribu sebesar Rp33,8 miliar. Masyarakat tidak perlu khawatir karea KPw BI Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan jumlah dan nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan uang pada Ramadan dan Lebaran 1442 H.

Kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai dalam jumlah yang cukup, nominal yang sesuai dan dalam kondisi layak edar akan terpenuhi melalui loket perbankan setiap hari kerja sesuai jam layanan masing-masing bank.

baca juga: BI Buka Penukaran Uang 75 Ribu, 1 KTP Bisa 100 Lembar

Kepala Bank BI Maluku Utara Jeffri Dwi Putra meyampaikan melalui layanan penukaran oleh 64 jaringan kantor bank tersebut diharapkan dapat mengurangi dan menghindari konsentrasi kerumunan, sehingga protokol kesehatan dapat tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

"Layanan penukaran uang oleh perbankan juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang No.7 Tahun 2011, seluruh bank yang beroperasi di wilayah NKRI berkewajiban melayani penukaran kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar karena rusak, cacat, lusuh bisa menukarkan ke Bank Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku,: kata Jeffri.


Pada periode lebaran 1442 H, Kepala BI Provinsi Maluku Utara juga membuka penukaran UPK75 masyakarat dapat mengakses link di https://pintar.bi.go.id. Masyarakat dapat menukar UPK75 maksimal 100 lembar untuk 1 KTP. UPK75 merupakan alat pembayaran yang sah. Masyarakat dapat mempergunakan untuk transaksi jual beli barang/jasa. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah