Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Era Baru Perpajakan Dimulai

Fetry Wuryasti
02/4/2017 06:17
Era Baru Perpajakan Dimulai
(Grafis--MI/Caksono)

PROGRAM amnesti pajak selama sembilan bulan resmi berakhir Jumat (31/3). Perpajakan di Indonesia pun memulai era baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap sektor perpajakan dapat hijrah ke masa terang yang lebih positif setelah berakhirnya amnesti pajak. "Saya berharap amnesti pajak menjadi milestone memasuki era baru yang lebih positif berdasarkan konsistensi memperbaiki proses bisnis dan memberi kepastian kepada masyarakat agar tidak trauma atau bepersepsi negatif terhadap Ditjen Pajak," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3) malam.

Menurut Sri Mulyani, amnesti pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan mulai perbaikan aturan dan perundang-undangan, organisasi, sumber daya manusia, hingga sistem informasi dan basis data. Amnesti pajak akan mampu memulai tradisi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak serta menginformasikan harta dan pendapatan.

Sri Mulyani pun mengapresiasi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak serta memulai kepatuhan untuk membayar pajak. Ungkapan itu dia tuliskan dalam jurnal pribadi yang difoto dan diunggah ke jejaring sosial Instagram, beberapa menit setelah amnesti pajak usai.

'Tanggal 31 Maret 2017 baru saja kita lewati. Hari terakhir program tax amnesty telah kita tutup. Saya sangat menghargai para wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang', demikian tertulis dalam foto unggahan akun @smindrawati.

Sri Mulyani juga mengungkapkan terima kasihnya kepada Presiden RI atas dukungan kepada Kemenkeu. Rasa terima kasih tak lupa dia haturkan kepada jajaran pajak. "Terima kasih untuk seluruh jajaran pajak yang terus-menerus melaksanakan tugas penuh dedikasi dan menjaga integritas hingga larut malam. Anda luar biasa!" tukas Sri Mulyani, ditutup dengan bubuhan tanda tangannya.

Selama program amnesti pajak, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun. Jumlah tebusan Rp114 triliun (lihat grafik). Deklarasi harta dan uang tebusan serta repatriasi dari amnesti pajak itu akan dimanfaatkan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar makin maju dan mandiri.


Pemetaan

Sejumlah pengamat menilai pemerintah masih harus mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber perpajakan amnesti pajak. Selain perluasan basis pajak, jelas peneliti Indef Mohammad Reza Akbar, proses revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dianggap sangat mendesak. Hal senada diutarakan pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako.

Revisi UU KUP diperlukan karena regulasi perpajakan yang ada saat ini masih memuat banyak celah mencakup praktik kejahatan pajak dan realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target tiap tahunnya. "Pasca-tax amnesty yang tingkat partisipasinya masih rendah ini, revisi UU KUP harus fokus pada formulasi peningkatan partisipasi dan kepatuhan pajak seluruh wajib pajak, serta mengatur bagaimana perlakuan terhadap sektor ekonomi informal," jelas Reza.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah, selain segera menyiapkan strategi tindak lanjut data amnesti pajak seperti pemetaan, profiling, dan audit, harus mengoptimalkan pemeriksaan pajak terutama kepada wajib pajak yang tidak ikut serta. Dengan begitu, Ditjen Pajak memiliki data yang akurat. (Dro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya