Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Agung HM Prasetyo menerangkan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina (persero) Karen Agustiawan.
Karen diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka Dahlan Iskan.
Demikian pula materi pertanyaan yang diajukan kepada Karen masih seputar pendanaan proyek pengadaan 16 unit mobil listrik untuk delegasi KTT APEC XXI 2013 di Bali.
"Pertamina diminta menyiapkan dana untuk membeli mobil listrik itu," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Selain Pertamina, lanjut dia, dua BUMN lain diminta ikut menggelontorkan anggaran tersebut, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Perusahan Gas Negara (PGN).
"Waktu itu Dahlan Iskan adalah menteri BUMN dan tentunya punya kapasitas dan pengaruh, meminta kepada BUMN itu menyiapkan dana untuk kepentingan pemesanan mobil listrik."
Prasetyo menegaskan alasan pemeriksaan Karen pada Rabu (22/3) ialah untuk melengkapi berkas perkara Dahlan Iskan sekaligus menepis asumsi yang mengatakan Korps Adhyaksa tidak memiliki bukti terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, tambah Prasetyo, pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian keuangan negara.
Bahkan, tambah Prasetyo, BPKP juga telah menerima perpres yang menyatakan serta menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki wewenang untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab pernyataan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan, perihal adanya peraturan hukum baru, yaitu delik korupsi adalah delik materiil seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yakni instansi yang boleh menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya sudah komunikasi langsung dengan Kepala BPKP. BPKP pernah mengajukan peninjauan kembali ke MA dan bunyinya seperti itu. Itu semua yang nantinya kita tunjukkan ke Dahlan," kata dia.(Gol/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved