Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan aturan baru untuk mengeliminasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
Ketentuan baru itu mewajibkan untuk melampirkan surat rekomendasi dari lembaga terkait saat pembuatan paspor.
"Persyaratan pembuatan paspor RI untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri di samping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran, diwajibkan juga melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan kantor dinas ketenagakerjaan dari kabupaten atau kota," terang Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, petugas akan melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan surat rekomendasi tersebut.
Pemeriksaan silang dilakukan dengan cara memeriksa di dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian dan Informasi dari BNP2TKI.
"Jika tidak terdaftar, permohonan pembuatan paspor akan ditolak," kata dia.
Ronny menegaskan, untuk mencegah penyalahgunaan paspor, Ditjen Imigrasi dengan 33 Divisi Keimigrasian di Kanwil Kemenkum dan HAM provinsi dan 126 Kantor Imigrasi melakukan upaya pencegahan.
"Strategi dilakukan dengan dua simpul. Selain pemeriksaan persyaratan pembuatan paspor, akan dilakukakan pemeriksaan di TPI Bandara, pelabuhan, dan PLBN," tegasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Achmad Fauzi menambahkan imigrasi sedang mencegah TPPO.
Kejahatan itu merupakan tindak kriminal transnasional yang bersifat luar biasa.
"Karena itu, dalam penanganan TPPO memerlukan cara yang luar biasa. Maka Ditjen Imigrasi meningkatkan perannya dengan mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor," jelasnya.
Imigrasi merapatkan barisan dalam mencegah TPPO dan TKI nonprosedural.
Beberapa langkah telah disusun seperti melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif.(Cah/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved