Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Jadwalkan Pemeriksaan RJ Lino

Nyu/Pol/X-8
20/12/2015 00:00
KPK Jadwalkan Pemeriksaan RJ Lino
Yuyuk Andriati, Kabiro Humas KPK(MI/ROMMY PUJIANTO)

SEUSAI menetapkan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan 3 quay container crane (QCC) pada 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan Lino akan diperiksa. Penjadwalan amat mungkin akan dilakukan seusai lima calon pimpinan KPK baru dilantik oleh Presiden Jokowi.

Menurut Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp60 miliar itu, Lino disangka telah melakukan korupsi dalam pengadaan crane dengan melakukan mark up. Lino pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, pengacara PT Pelindo II, Fredrich Yunadi, sempat mengutarakan pembelian 3 QCC pada 2010 telah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan penyimpangan dan dinyatakan clean and clear. Saat menanggapi argumen tersebut, Yuyuk mengaku KPK tidak terpengaruh. Pasalnya, KPK dalam menetapkan tersangka telah terlebih dahulu diperkuat dengan alat bukti.

"Ya, silakan saja hak dia untuk berpendapat apa pun. Ditunggu saja kasusnya berjalan," tegas Yuyuk kemarin.

KPK, lanjutnya, siap menghadapi jika nantinya laporan BPK tersebut menjadi acuan bagi Lino untuk mengajukan praperadilan.

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk Lino untuk menjadi kuasa hukumnya mengatakan telah memilih Bagindo Fachmi sebagai ketua dalam perkara tersebut melalui kantor hukum Ihza-Ihza Law Firm.

Menurut mantan mensesneg itu dalam keterangan tertulisnya, ia siap mengawal hak-hak yang harus diberikan oleh KPK untuk memperlakukan Lino secara adil dan tidak sewenang-wenang.

Pengacara sekaligus Ketua Umum PBB itu pun akan bersikap kritis terhadap setiap landasan hukum yang dipakai KPK dalam menjerat Lino dengan cara mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum. Baginya, hukum pidana kebenaran materiil harus mutlak dicapai.

"Tidak boleh hanya asumsi-asumsi. Apalagi, asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa," tutupnya. Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Lino kepada KPK. "Kita menghormati KPK. Biar proses tetap berjalan," kata Kalla seusai menjadi inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, kemarin.

Sementera itu, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan tak menutup kemungkinan Lino menyandang dua status tersangka sekaligus. Sebabnya, selain dari KPK, saat ini kepolisian juga terus mendalami kasusnya.

"Kasus yang ditangani kepolisian tak akan sama dengan KPK. Itu tergantung faktanya. Saat ini penyidik terus mencari alat bukti yang sesuai fakta hukum," ujar Badrodin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya