Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Agung terus menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Berdasarkan keterangan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meneliti rekaman 'papa minta saham' diketahui bahwa rekaman itu sesuai dengan percakapan Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
"Petunjuk sudah didapat, misalnya rekaman itu sudah dipastikan suara siapa. Suara itu identik dengan tiga orang yang bertemu di hotel. Itu hasil dari ahli IT dan ahli suara ITB," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, kemarin.
Saksi ahli dari ITB, kata dia, lebih dari cukup sehingga tidak perlu menggunakan tim Forensik Laboratorium Polri.
Selain meminta keterangan ahli dari ITB, Kejagung pun juga meminta keterangan ahli hukum pidana dan hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan ahli tentang investasi asing di Indonesia.
Menurut Prasetyo, banyak saksi ahli yang diundang untuk menguatkan pembuktian kasus dugaan pemufakatan jahat.
Dengan begitu, Jaksa Agung berharap bisa membuktikan adanya pemufakatan jahat.
"Ada waktunya akan kita panggil Setya Novanto nanti. Saat ini kita panggil yang lain dulu ibaratnya makan bubur panas kita makan pinggirnya dulu, yaitu saksi-saksi yang kita kumpulkan," pungkas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.
Korp Adhyaksa sudah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Sekretaris Pribadi Novanto, Medina, Sekretaris Jenderal DPR Winatuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Dharmawan Prasojo (mantan Staf Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan).
Maroef paling banyak diperiksa hingga lima kali terkait rekaman percakapan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
Dia dimintai keterangan siapa yang menginisiasi pertemuan di hotel berbintang lima itu.
Terkait pelacakan Riza Chalid, Prasetyo mengatakan pihaknya juga akan meminta bantuan kepada otoritas keamanan negara lain seperti Tiongkok. Bandar minyak ini disebut yang mengatur strategi 'papa minta saham.'
Bisa tersangka
Saat menanggapi banyaknya saksi yang diperiksa Kejagung, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi mengatakan pihak Kejagung bisa menetapkan Novanto dan Riza Chalid sebagai tersangka meskipun mereka belum diperiksa.
"Jika memang sudah ada dua alat bukti yang menguatkan untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, hal itu bisa dilakukan oleh Kejagung tanpa harus meminta keterangan dari tokoh inti dalam kasus ini, yakni Setya Novanto dan Riza Chalid," ujar Achyar saat dihubungi kemarin.
Berbeda dengan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Menurut dia, Kejagung tidak bisa langsung menyatakan Novanto sebagai tersangka jika hanya berbasis keterangan sejumlah saksi.
Berbeda dengan pemeriksaan di KPK, Novanto bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi.
"Kalau di Kejagung, Novanto harus dijadikan saksi dulu sebelum dijadikan tersangka," tuturnya.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendorong Kejagung menggali potensi pidana yang ada dalam rekaman Maroef Sjamsoeddin. Ia menduga permintaan saham oleh Novanto dilakukan sejak pertemuan pertama dan kedua yang tidak masuk ke rekaman.
Baginya, pembicaraan dalam rekaman jauh lebih tidak etis ketimbang pertemuan Novanto yang saat itu menjadi Ketua DPR dengan Maroef Sjamsoeddin yang tidak melibatkan Komisi VII DPR.
"Sidang MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) tidak menggali dugaan pencatutan nama Presiden, mungkin Novanto sudah meminta saham sejak pertemuan pertama, maka kita dorong kejaksaan untuk membuktikannya," ungkap Ray.
(Nyu/Aya/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved