Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penetapan tersangka Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino oleh lembaga antirasywah tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan itu tadi malam.
"Tentu pemerintah tidak ingin ikut campur urusan hukum. KPK itu kredibel. Saya kira pemerintah akan men-support. Nanti Menteri BUMN (Rini Soemarno) akan memberikan dukungan penuh kepada KPK," kata Teten.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan tiga buah quay container crane (QCC) dengan nilai proyek Rp100 miliar.
"Dalam pengadaan quay container crane pada 2010, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan dengan RJL sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Yuyuk mengatakan KPK segera memeriksa Lino serta meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Lino bepergian ke luar negeri.
Penetapan tersangka terhadap RJ Lino, jelas Yuyuk, sesuai hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
RJ Lino diduga menunjuk langsung pembelian tiga buah QCC kepada PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd asal Tiongkok.
Selain itu, ada pula dugaan penggelembungan harga.
"RJL diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar dia.
Yuyuk juga menegaskan perkara dugaan korupsi yang menyeret RJ Lino berbeda dengan perkara yang ditangani Mabes Polri.
Surat perintah penyidikan untuk RJ Lino ditandatangani lima pemimpin KPK pada 15 Desember 2015.
Sprindik tersebut sekaligus sebagai sprindik terakhir yang diteken oleh pimpinan KPK periode 2011-2015.
Kepala Bagian Humas KPK Priharsa Nugraha menambahkan KPK mendasarkan penanganan perkara itu dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II yang masuk pada 2014.
Dalam laporan itu, SP PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi pengadaan tiga QCC pada 2011.
Sebanyak dua QCC, tulis laporan tersebut, dialihkan ke pelabuhan Palembang dan Pontianak.
Hingga berita ini diturunkan, RJ Lino belum memberikan keterangan. Saat Media Indonesia menghubungi telepon selulernya, Lino tidak kunjung mengangkat kendati terdapat nada sambung.
Namun, akhir bulan lalu Lino membantah dugaan penggelembungan proyek pengadaan crane.
"Semua yang kita adakan sudah sesuai dengan corporate governance, tidak ada yang dilanggar. Terkait kontrak, tidak ada yang kita langgar," kata Lino di Mabes Polri, Senin (30/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved